Kejati Segera Tunjuk Jaksa Awasi Perkara Kadiskes Kampar

Pekanbaru | Selasa, 23 Mei 2023 - 09:42 WIB

Kejati Segera Tunjuk Jaksa Awasi Perkara Kadiskes Kampar
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempersiapkan sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan rasuah yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar berinisial ZD. Selain ZD, perkara itu juga menjerat MR yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang.

Hal ini setelah penyidik Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan, SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau AKBP Iwan P Manurung tertanggal 15 Mei 2022.


"Benar. Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau. Satu SPDP atas nama tersangka berinisial YD, dan satunya lagi atas nama MR. Kita segera menunjuk beberapa Jaksa untuk mengikuti perkembangannya," kata Bambang pada Senin (22/5).

Atas SPDP itu, kata Bambang, pihaknya akan menerbitkan P-16. Itu merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyi­dikan.

Dua oknum ASN itu diamankan Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/5) malam pekan lalu. Dari keduanya, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp85 juta. Sebanyak dua handphone  warna biru pasific milik ZD dan  milik MR turut diamankan.

Uang tunai itu diketahui berasal dari pengumpulkan yang dilakukan di restoran salah satu hotel di Pekanbaru yang berasal dari setoran 9 dari 31 kepala  Puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar. MR sendiri sejauh ini diketahui berperan sebagai pengumpulkan uang untuk diserahkan kepada ZD.

Mereka diikuti polisi dari hotel hingga  ke rumah kediaman ZD di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar. Sementara itu, dalam SPDP disebutkan Bambang, terdapat pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut. 

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Bambang.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook