Coret Baju Mubazir dan Dilarang Agama

Pekanbaru | Kamis, 23 Mei 2013 - 09:30 WIB

KOTA (RP)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru melarang keras mencoret-coret baju saat pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) siswa yang sering kerap dilakukan. Rencananya, hasil pelaksanaan UN diumumkan Kamis (24/5).

Sekretaris MUI Kota Pekanbaru H Hasyim SPdi MA mengatakan, perbuatan mencoret-coret baju, kebut-kebutan, dansa, mencoret-coret dinding atau tembok serta mabuk-mabukan termasuk perbuatan yang mubazir dan dilarang dalam ajaran agama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Keberhasilan siswa dalam menyelesaikan studi dan lulus dalam menempuh UN dan ujian semester merupakan rahmat Allah SWT yang wajib disyukuri,’’ katanya.

Oleh karena itu katanya, MUI mengajak siswa yang lulus UN memanfaatkan barang yang tidak terpakai lagi seperti baju seragam, tas dan lainnya untuk masyarakat miskin yang memerlukan.

‘’Untuk itu, kami dari MUI Pekanbaru bersedia menjadi mediator dan menyalurkan kepada yang memerlukan. Kami juga mengharapkan kepada kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada seluruh siswa di lingkungan sekolah masing-masing serta dapat memfasilitasi bagi siswa yang ingin menyumbangkan baju seragam sekolah, tas dan diteruskan kepada yang memerlukan,’’ ujarnya.

MUI berharap, pengurus masjid atau mushala supaya mengumumkan imbauan ini kepada jamaah dan juga kepada pimpinan lembaga dakwah atau mubaligh untuk dapat menyampaikan imbauan ini dalam wirid-wirid pengajian.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook