Laporan ALI NURMAN, Kota
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru tak main-main dalam memproses mobil profit (plat putih) milik dealer PT Suka Fajar yang diduga menyalahi aturan karena tidak sesuai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dengan jenis mobilnya. Hingga saat ini, Rabu (22/5), mobil tersebut masih diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Sebelumnya, satu unit mobil baru jenis Mitsubishi Mirage berwarna putih yang masih mengenakan plat profit (putih) milik PT Suka Fajar diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Selasa (21/5) siang di Jalan Sukarno Hatta. Mobil ini ditangkap akibat membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya, dimana mobil dengan jenis city car ini menggunakan STCK milik colt diesel.
‘’Kita masih lakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran STCK PT Suka Fajar tersebut,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Lantas, Kompol M Mustofa SIK.
Dijelaskannya, penindakan tegas dinilai perlu agar dealer-dealer kendaraan tidak sembarangan dalam berbisnis namun melanggar aturan.
’’Agar tidak sembarangan, jangan sampai menjalankan bisnis namun ada aturan yang dilanggar,’’ lanjutnya sambil mengatakan, pihaknya memperkirakan tidak mungkin pimpinan perusahaan tidak mengetahui pelanggaran terkait mobil tersebut.(eca)