PENAHANAN IJAZAH SISWA MISKIN

Wali Kota Panggil Kasek SMAN 12

Pekanbaru | Kamis, 23 Mei 2013 - 00:39 WIB

Wali Kota Panggil Kasek SMAN 12

KOTA (RP) - Kasus penahanan ijazah yang dilakukan SMAN 12 Pekanbaru terhadap anak yatim hingga setahun karena tak sanggup melunasi pembayaran yang dibebankan sampai juga kepada Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT. Mengetahui hal itu Firdaus MT bereaksi keras dan berjanji akan segera memanggil Kepala SMAN 12 Pekanbaru Dra Hj Zurina.

‘’Saya janji akan memanggilnya, jika memang anak kurang mampu dan ada buktinya surat keterangan miskin ya tidak tepat diperlakukan seperti itu,’’ tegas Firdaus MT kepada Riau Pos, Rabu (22/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Masalah ini menurutnya sangat serius harus ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga bisa diketahui permasalahan yang sebenarnya. Jika pihak sekolah diketahui bisa sampai melaksanakan kebijakan yang tidak patut tersebut, artinya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sebagaimana instansi pengayom langsung sekolah kecolongan dan kurang pengawasan. Oleh karenanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Firdaus MT juga akan memanggil Kadisdik Kota Pekanbaru Prof Zulfadil.

‘’Dinas pendidikan juga akan saya panggil, masalah ini tak bisa dibiarkan larut begitu saja,’’ tambahnya. Masalah seperti ini dikatakan Wako jangan sampai terjadi lagi di sekolah negeri. Anak didik kurang mampu harus mendapatkan fasilitas bahkan mendapatkan bantuan dari sekolahnya. Kejadian di SMAN 12 Pekanbaru tersebut menjadi catatan hitam bagi dunia pendidikan di Indonesia ini.

Tak Berhak Tahan Ijazah

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Fadri AR turut berkomentar terkait pihak SMAN 12 Pekanbaru yang menahan ijazah siswanya. Menurutnya pihak sekolah tidak berhak untuk menahan ijazah, karena ini bisa dilaporkan, dan ini juga merugikan siswa.

‘’Saya minta dengan tegas, supaya persoalan penahanan ijazah seperti ini tidak lagi dilakukan oleh sekolah-sekolah yang lain. Jangan gara-gara masalah yang tidak substansi kemudian hak dan kewajiban siswa ikut terbengkalai dan tertunda,’’ ujar Fadri kepada Riau Pos, Rabu (22/5).

Namun demikian, Fadri tidak akan tinggal diam, dia akan berkoordinasi dengan anggota komisi, untuk memanggil hearing semua pihak. Ini dilakukan untuk mengetahui dan memperjelas duduk persoalan yang dialami siswa yang tidak mampu itu dan juga dikabarkan yatim itu.(ilo/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook