PEKANBARU (RP) Kendati jadwal waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara resmi belum diterima Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, namun jamaah calon haji (JCH) sudah diperbolehkan untuk membuat paspor dengan menyerahkan persyaratan di Kemenag Kota Pekanbaru mulai Selasa (22/5).
Kepala Kemenag Pekanbaru Drs H Edwar S Umar Mag mengatakan, jika secara resmi jadwal penyerahan persyaratan pembuatan paspor untuk JCH Kota Pekanbaru biasanya dimulai Juni.
Tetapi Kemenag Kota Pekanbaru sudah dapat menerima pembuatan paspor mendahului jadwal tersebut.
Yang tak punya paspor sudah bisa mulai buat paspor dan hari ini (kemarin, red). Kemenag sudah bisa menerima persyaratan pembuatan paspor haji itu, ujar Edwar kepada Riau Pos, Selasa (22/5).
Adapun persyaratan permohonan pembuatan paspor haji di antaranya setiap JCH mengisi formulir permintaan penerbitan paspor dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai fotokopinya.
Jika calon jamaah tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan surat keterangan Kepala Kantor Kemenag kota setempat. Seluruh dokumen tersebut dimasukan dalam map.
Sedangkan penyelesaian penerbitan paspor bagi jamaah biasanya paling lama dua hari setelah pengambilan foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi.
Sedangkan kuota CJH untuk Kota Pekanbaru tahun 2012 mencapai sebanyak 1.129 jamaah. Sedangkan CJH yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru telah mencapai jumlah itu.(ilo)