Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
Lebih kurang 4.000 guru swasta di Kota Pekanbaru terancam tidak lagi bisa menerima dana fungsional, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Setiap bulannya para guru menerima sebesar Rp350 ribu. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru beralasan, tidak bisa dibayarkannya tunjangan fungsional guru swasta tersebut akibat tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan.
Sehingga pengiriman data melalui jaringan internet tidak bisa diproses oleh pemerintah pusat. Menyikapi persoalan ini, salah seorang guru swasta di Pekanbaru, Ibnu Hajar kepada Riau Pos, Senin (22/4) mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah kota.
Menurutnya alasan Disdik Kota Pekanbaru yang mengatakan tidak bisa mengirim data melalui internet karena persyaratan tidak lengkap sesuatu hal yang tidak bisa diterima dengan akal sehat.
‘’Semestinya internet itu diberikan untuk mempermudah orang dalam bekerja, bukan justru menambah susah. Anehnya kalau memang persyaratan yang kami ajukan tidak memenuhi syarat mengapa ada 17 orang guru swasta yang bisa lulus. Sementara data yang kami berikan juga sama dengan data yang disampaikan oleh 17 orang guru swasta yang lulus itu,’’ ujar Ibnu Hajar dengan nada kecewa.
Jika memang bermasalah dengan syarat yang diajukan lanjutnya, mengapa dari beberapa tahun yang lalu guru swasta tidak ada yang bermasalah dalam hal penerimaan dana tunjangan fungsional tersebut. Mengapa mesti di tahun 2013 ini mengalami masalah.
‘’Kalau seperti ini justru lebih merugikan kepada guru swasta. Saya minta, kalau pegawai di Disdik tak bisa bekerja, sebaiknya mundur sajalah, sehingga tidak banyak orang yang dirugikan,’’ ungkap pria yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Riau ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil SE MBA kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya belum bisa untuk menjawab hal tersebut, karena belum ada laporan yang disampaikan kepadanya. Dia berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini kepada pejabat yang mengurusi persoalan ini.
‘’Saya belum tahu, nantinya coba saya tanyakan dulu. Kalau alasannya persyaratan tidak lengkap, ya sudah pasti tidak bisa diproses. Karena terkadang persyaratan yang diajukan pemerintah pusat tidak sama dengan persyaratan yang tahun lalu. Makanya bagaimanapun guru-guru harus melengkapi persyaratannya,’’ ucapnya.(kom)