Perekaman Wajib Tuntas

Pekanbaru | Senin, 23 April 2012 - 09:22 WIB

Laporan ADRIAN EKO dan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Deadline perekaman elektronik KTP untuk Pekanbaru tinggal sepekan lagi, yakni hingga 31 April mendatang. Namun begitu, hingga saat baru menuntaskan sekitar 80   persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dan Disdukcapil Pekanbaru sendiri menyatakan pesimis untuk menuntaskan 100 persen target wajib KTP yang ada.

Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT, menyatakan tidak ada alasan dan kendala yang dijadikan hambatan untuk tidak menuntaskan perekama e-KTP ini.

‘’Apapun yang terjadi e-KTP wajib tuntas perekamannya. Jangan ada alasan itu atau ini apalagi pesimis. Bagaimana bisa tuntas jika kerja saja tidak optimis. Seluruh camat, lurah maupun UPTD Disdukcapil harus kerja keras menuntaskan ini. Kalau perlu datang ke rumah-rumah masyarakat,’’ tegas Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos pekan lalu.

Dijelaskan Firdaus, jika perekaman ini tidak tuntas, Pekanbaru akan mendapatkan malu. Pasalnya, Mendagri menyatakan akan datang ke Pekanbaru untuk menutup proses perekaman dan berharap perekaman tuntas 100 persen. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia menyatakan Disdukcapil harus mencari solusi agar masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera merekam. Tidak hanya itu, dia juga meminta media untuk membantu mempublikasikan pentingnya e-KTP tersebut sebagai identitas diri.

‘’e-KTP tersebut penting karena tidak ada identitas yang diakui selain itu. Disdukcapil harus bisa memberikan solusi terkait hal ini, agar masyarakat mau datang ke kantor camat, kalau perlu dijemput di rumah,’’ tegasnya.

Telat, akan Didenda

Perekaman e-KTP akan berakhir pada Senin (30/4) mendatang. Sementara sampai setakat ini, proses perekaman e-KTP di Kota Pekanbaru sampai Sabtu (21/4), baru tercatat 80 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil), Drs HM Noer MBS kepada Riau Pos, Ahad (22/4). Menurutnya, selama waktu sepekan ini pihaknya akan terus bekerja lebih maksimal lagi dalam mengajak masyarakat agar segera melakukan perekaman data. Karena di luar April nanti, masyarakat yang sekarang ini sudah masuk dalam jatah pusat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 ribu per bulan.

Artinya, jika masyarakat mengalami keterlambatan melakukan perekaman data maksimal selama enam bulan, maka uang yang harus dibayar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP adalah sebesar Rp300 ribu.

Penerapan sanksi ini sudah diterapkan di dalam Perda nomor 2 tahun 2012, pasal 17, hasil revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2005. ‘’Sebelum waktunya habis, kita imbau masyarakat, segera lakukan perekaman data, karena kalau tidak, maka masyarakat akan semakin diberatkan,’’ katanya.

Upaya yang akan dilakukan Disdukcapil dalam mengajak masyarakat agar segera melaksanakan perekaman diri, terang M Noer, langkah yang akan diterapkan akan sama dengan yang sudah dilakukan sebelumnya, yakni mendata masyarakat yang belum merekam data dan mendatangi rumahnya, selanjutnya meminta agar segera merekamkan diri.

‘’Karena yang lebih paham dengan warganya adalah RT/RW, maka lewat RT/RW ini kita meminta agar mendatangi warganya yang belum merekam diri, kemudian menyarankan kepada warga tersebut untuk datang ke kantor UPTD guna merekamkan diri,’’ terangnya.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook