PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Potensi pendapatan pajak yang berkaitan dengan penerangan bermesin genset baru sedikit yang bisa didapatkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, Selasa (23/2/2016). Menurutnya dari data yang diterima dari badan terkait yang mengurus HO genset, hanya puluhan yang membayar pajak. Bukan saja itu, data yang diterimanya dari Dispenda hanya beberapa yang membayar pajak 5 atau 6 dari objek pajak.
"Dari data ini saya meminta kepada badan terkait dan Dispenda agar melakukan rapat koordinasi dan komisi II akan mendampingi karena ini merupakan potensi PAD yang sangat besar," ujar Azwendi.
Azwendi juga mengatakan setiap genset yang ada di rumah penduduk dan baik yang digunakan komersial seperti hotel, toko, swalayan, mal, dan perusahaan swasta layak untuk dikenakan pajak. "Semua menggunakan genset tapi sampai hari ini HO-nya tidak ada dan pajaknya saya yakin mereka tidak bayar," sambungnya.
Azwendi menyampaikan pajak sebesar 1,5 persen sudah ada dalam perda, juga ada peraturan dari Menteri ESDM, dan harus diterapkan.
"Kita meminta agar dilakukan evaluasi dan analisa-analisa untuk rencana sumber PAD yang akan didapatkan oleh Pemko Pekanbaru ke depan," ucap Azwendi.
Menurut Azwendi kita harus tegas dan konsekuen dalam memperoleh PAD, saya yakin dan percaya dari rata-rata pendapatan selama ini lebih kurang Rp190 juta per tahun yang didapat dalam pembayaran pajak genset ini bisa ditingkatkan.
"Untuk ke depannya kita berharap untuk industri agar diproritaskan terlebih dahulu, dan menyusul yang dari pribadi. Pajak genset ini harus dutuntaskan dan kita yakin ditriwulan ke-2 PAD Kota Pekanbaru akan bertambah," kata Azwendi Fajri.
Laporan: Susanto
Editor: Fopin A Sinaga