PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pasca Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR Kota Pekanbaru disahkan DPRD kemarin, legislator meminta Pemko Pekanbaru langsung tancap gas. Sehingga diharapkan perda tersebut bisa direalisaasikan tahun 2019 ini.
Seperti diketahui, setelah perda disahkan DPRD, masih ada tahap selanjutnya yakni verifikasi di Pemprov Riau. Sesuai aturan, verifikasi perda dilakukan Bagian Hukum Pemprov Riau paling lama 14 hari. Setelah itu, berkas dikembalikan dengan beberapa catatan. Selanjutnya baru sah masuk lembaran daerah.
Ketua Pansus DPRD kota Pekanbaru Dian Sukheri mengharapkan, agar verifikasi tersebut tidak terlalu lama. Sebab, salah satu latar belakang perda ini disahkan segera, agar semua dana CSR perusahaan di Kota Pekanbaru bisa masuk kas daerah. Dengan begitu bisa membantu PAD kota ini.
“Apalagi sekarang, APBD sangat bergantung pada PAD. Harapan kami ya tidak terlalu lama. Tahun ini juga bisa dijalankan. Termasuk waktu sosialisasinya,” harap Dian, Selasa (22/1).
Meski demikian, politisi PKS ini juga meminta kepada pemko untuk bisa mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan atau dunia usaha yang ada di Kota Bertuah Madani ini.
Sehingga saat selesai verifikasi, bisa langsung tancap gas. Lebih dari itu, Dian yang juga Anggota Komisi III ini berharap, dengan adanya perda ini perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, dapat berkontribusi untuk masyarakat Pekanbaru.
Sebab, Perda CSR ini bertujuan memaksimalkan proses dan output kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan langsung berhubungan dengan apa kegiatan pemerintahan, kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara langsung masing-masing, maka dengan adanya perda ini, menginginkan semua terkoordinasi secara bersama.
“Jadi, pemerintah nanti bisa membuat daftar prioritas kegiatan yang dibutuhkan. Selanjutnya, perusahaan membaca prioritas tersebut, dan mereka secara bersama-sama dengan seluruh perusahaan yang ada di daerah, mencoba memberikan kontribusi membantu pemerintah. Bahkan kami rekomendasikan membentuk Forum CSR. Forum ini gunanya agar perusahaan mudah dikumpulkan. Dengan demikian memudahkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dengan swasta,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 ini juga menyampaikan, bila dahulu perusahaan langsung yang mencari warga lingkungan untuk dibantu, maka saat perda ini dijalankan nanti, pemerintah akan membuatnya daftar kebutuhan apa yang akan dilakukan pemko, dan diserahkan ke perusahaan dari Forum CSR yang dibentuk tersebut.
DPRD sangat berharap, Perda CSR ini nanti bisa fokus untuk mengentaskan kemiskinan, serta bisa juga dalam hal bantuan untuk usaha mikro.
“Jadi pemerintah punya desain programnya, juga pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, Forum CSR ini bersama-sama berkoordinasi, supaya bantuan sesuai yang diharapkan pemerintah,” katanya lagi.
Mengenai berapa besar bantuannya nanti, Perda CSR tidak mengikat. Sebab, ini hanya perpanjangan tangan perusahaan, yang notabene-nya punya induk di pusat.
“Yang jelas, ada niat mereka sharring keuntungan untuk membantu. Cuma sekarang proses membantu lebih terukur, terkoordinasi berdasarkan data-data yang disusun pemerintah,” sebutnya.(gem)
(Laporan AGUSTIAR, Kota)