Pengajuan NIP CPNS Serentak

Pekanbaru | Rabu, 23 Januari 2019 - 09:30 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Proses pengajuan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pascaproses pemberkasan memang urung dilakukan. Pasalnya, pengajuan NIP tersebut akan dilaksanakan serentak se-Provinsi Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, untuk proses pemberkasan CPNS Pemko Pekanbaru memang sudah selesai dilakukan sejak akhir pekan lalu. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan yakni pengajuan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk mengajukan NIP ke BKN, rencananya akan dilakukan serentak se-Provinsi Riau. Untuk itu, kami saat ini masih berkoordinasi dengan kabupaten/kota lain termasuk pemerintah Provinsi Riau,” katanya, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan NIP serentak dilakukan se-Provinsi Riau tersebut dilakukan sama seperti pengumuman kelulusan CPNS se-Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Di mana, keputusan tersebut diambil dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian se-Provinsi Riau.

“Saat ini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Tapi akan kami lakukan secepatnya, karena setelah pengajuan NIP ini masih ada beberapa proses lagi yang harus dilalui,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam proses pemberkasan yang berlangsung selama empat hari tersebut,

dari 302 pelamar yang dinyatakan lulus, semuanya melakukan pemberkasan. Namun, dari 302 peserta tersebut, ada satu peserta yang akan mengundurkan diri. Satu orang yang akan mengundurkan diri tersebut dikarenakan ia diterima disalah satu perusahaan di Jakarta.

“Kemungkinan satu orang yang lulus akan mengundurkan diri, sebab memilih bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Jakarta. Niatnya tersebut juga sudah disampaikan kepada kami,” katanya.

Dengan adanya CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BKN dan juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Apakah bisa dilakukan penggantian atau tidak.

“Kami akan koordinasikan dulu dengan KemenPAN RB dan BKN, apakah bisa diganti dengan peserta yang nilainya berada di bawah yang dinyatakan lulus,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook