ASSESSMENT PERTENGAHAN TAHUN

Pejabat Diberi Waktu Enam Bulan

Pekanbaru | Rabu, 23 Januari 2019 - 09:25 WIB

Pejabat Diberi Waktu Enam Bulan
BERI ARAHAN: Wali Kota Pekanbaru Firdaus memberikan arahan kepada para pejabat tinggi pratama (PTP) Pemko Pekanbaru usai acara pengukuhan, Selasa (22/1/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Sebanyak 10 pejabat tinggi pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikukuhkan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus MT, Selasa (22/1). Usai pengukuhan, Wako memberi waktu kepada para pejabat tersebut selama enam bulan untuk dapat menunjukkan kinerjanya.

“Para PTP tersebut juga sudah meneken pakta integritas. Salah satu isinya yakni, setelah pengukuhan hingga enam bulan ke depan, mereka harus menunjukkan kinerjanya. Jika tidak maka akan dievaluasi,” kata Wako.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ke-10 PTP yang dikukuhkan kemarin yakni Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer MBS, Asisten I Azwan, Asisten II El Syabrina, tiga staf ahli masing-masing Helda Suryani Munir, Mulyasman dan Neng Elida. Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Nurfaizal, Kepala Balitbang Yusrizal, Kepala BKPSDM Masykur Tarmizi, dan Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin.

Tidak hanya bagi ke-10 PTP yang baru dikukuhkan tersebut, instruksi Wako untuk menunjukkan kinerjanya pada enam bulan ke depan tersebut juga berlaku bagi seluruh PTP yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Wako berencana pada pertengahan tahun mendatang akan melakukan assessment untuk mengisi kekosongan PTP di beberapa organisasi perangkat daerah yang ada.

“Assessment akan segera kami lakukan, paling lambat pertengahan tahun mendatang. Jika PTP yang ada saat ini dinilai oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan tidak mumpuni, kemungkinan juga akan dilakukan pergantian,” ujar Wako.

Namun, lanjut Wako, untuk melakukan pergeseran pejabat setingkat eselon II, tidak serta merta bisa dilakukan oleh kepala daerah. Melainkan harus berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Memang untuk mutasi PTP ini prosesnya panjang. Evaluasinya tidak bisa dinilai secara pribadi. Tidak bisa sewenang-wenang atau berdasarkan suka atau tidak. Semuanya harus sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan assessment mendatang, Wako memberi sinyal bahwa hanya dibuka untuk pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru saja, namun ada juga beberapa jabatan tertentu juga akan dibuka untuk umum.

“Pertimbangannya karena Pekanbaru ini ibukota provinsi, jadi untuk beberapa jabatan tertentu kami buka untuk umum. Tapi ada juga yang tidak. Kalau untuk mutasi eselon III dan IV, akan dilakukan dalam waktu dekat,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pengukuhan PTP ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana, pada tahun ini, ada beberapa jabatan yang dihilangkan dan ada juga yang ditambahkan.

Misalnya saja di bagian sekretariat, bidang humas dan protokol yang sebelumnya bergabung akan dipisahkan. Kemudian di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang pejabatnya dikukuhkan tersebut juga ada pengurangan dan penambahan posisi bidang.(yls)

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook