TERKAIT MOVIE BOX NAKAL

Dapat Hasil Hearing, Satpol PP Baru Bergerak

Pekanbaru | Sabtu, 23 Januari 2016 - 19:45 WIB

Dapat Hasil Hearing, Satpol PP Baru Bergerak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penindakan tempat hiburan movie box atau bioskop mini yang disinyalir dijadikan sebagai tempat mesum bagi pasangan muda-mudi di Kota Pekanbaru menunggu hasil hearing yang dilakukan DPRD Pekanbaru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui tempat movie box bisa disalahgunakan bagi setiap pengunjung yang datang.  Pasalnya pelaku usaha movie box menyediakan fasilitas ruangan yang bisa dikunci dari dalam, ditambah dinding sekat tertutup rapat tanpa ada celah bagi karyawan untuk memantau kegiatan apa yang dilakukan di dalamnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Setelah mendapat hasil hearing, kita akan bergerak untuk menindak lanjuti hasil hearing itu," ujarnya kepada Riaupos.co

Pria yang akrab dipanggil Zul menyampaikan, pihaknya tidak melarang adanya movie box sebagai tempat alternatif hiburan bagi masyarakat, namun harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada di Kota Pekanbaru, didalam izin ganguan (HO), semua sudah terlamir dan bisa dipelajari pengelola, tapi yang terjadi saat ini justru pihak pengelola mengabaikannya itu semua, sehingga melanggaran Peraturan Daerah (Perda).

"Kita minta kepada pengelola agar tempat yang digunakan untuk menonton transparan, sehingga apa kegiatan yang dilakukan oleh pengunjung dapat terpantau, sebenarnya jika tempat itu dituduh dijadikan tempat mesum bisa saja, karena mesum dapat dilakukan dimana saja tergantung orangnya," kata Zul.

Meski demikian, lanjutnya,  pengelola harus tetap mengikuti aturan. Kalaupun mereka nanti dapat izin, tetap  harus melakukan kontrol bagi pengunjung yang datang kesana. "Kami tidak larang, asal sesuai peraturan dan pengawasan harus diperketat," jelasnya

Terkait permasalahan ini, kata Zul,  pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola, bahkan surat teguran pun sudah dilayangkan. Diharapkan pelaku usaha movie box itu bisa mengikutinya, bila tidak atau terbukti melanggar sanksi berat menunggu bahkan sampai penutupan usaha.

" Bila ada izin, gunakan sesuai peruntukan, ini bukan hanya berlaku pada movie box, tapi juga berlaku sama terhadap tempat hiburan lain di Pekanbaru. Kalau masih bandel setelah melewati prosedur, dari sanksi ringan dan pemanggilan, tempat usaha mereka akan kita tutup," pungkasnya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook