KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Pekanbaru, Adi Rumzi menegaskan pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kendaraan yang terpakir. Masyarakat atau pengguna jasa lahan parkir tidak bisa menuntut apapun terhadap juru parkir (Jukir) apabila terjadi kehilangan serta kerusakan kendaraan.
‘’Kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir tidak tanggungjawab pengelola parkir atau Jukir. Kan cuma bayar Rp1.000 dan Rp2.000,’’ ujar Adi Rumzi pada Riau Pos. Meski begitu, lanjut Adi Rumzi, Jukir sangat berranggungjawab terhadap kerapian kendaraan yang menempati lahan parkirnya.
Jukir atau pengelola lahan parkir yang tidak mampu membuat kendaraan terlihat rapi bakal mendapatkan sanksi tegas. Kerapian kendaraan di lahan parkir menjadi perhatian serius petugas. Bisa sampai dilakukan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) pada pengelola parkir yang tidak becus menata lahan parkirnya.
‘’Yang terpenting lahan parkir tersebut rapi dan tertata. Kerapian lahan parkir menjadi satu-satunya tanggungjawab pengelola parkir itu sendiri. Jadi kalau ada kerusakan kendaraan dan kehilangan ya tak ada tanggungjawab pengelola,’’ sebut Adi Rumzi lagi.
Adi mengatakan, pengguna jasa parkir tetap harus memiliki antisipasi dari musibah itu sendiri. Misalnya dengan memlengkapi sirene pada mobil dan dikunci ganda bagi kedaraan sepeda motor. Sistem keamanan pribadi tersebut merupakan inisiatif pribadi.
Selain bertanggungjawab terhadap penataan kendaraan di lahan parkir, Jukir juga memilik kewajiban lainnya, seperti memberikan tiket parkir terhadap pengguna jasa parkir. Jukir yang beroperasi juga harus melengkapi dirinya dengan atribut resmi Dishub Pekanbaru. Bahkan Dishub secara tegas mengatakan, Jukir yang tidak bisa memberikan tiket parkir tidak perlu dibayar.(ilo)