KTP Kadaluarsa 31 Desember

Pekanbaru | Senin, 23 Januari 2012 - 09:38 WIB

Laporan ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru adrianeko-d@Riaupos.com

Pelaksanaan perekaman data elektronik KTP (e-KTP) terus digalakkan pemerintah pusat, termasuk Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, KTP nasional yang saat ini masih digunakan mayoritas masyarakat, masa kadaluarsanya 31 Desember 2012.

Meski di dalam KTP SIAK dinyatakan masih 3 tahun lagi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan kartu penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, tetap akan dinyatakan hangus.

Untuk itu, diharapkan masyarakat berperan aktif untuk mendapatkan e-KTP yang menjadi satu-satunya identitas resmi Negara Republik Indonesia.

‘’Pada ayat 10 poin tiga Perpres 26 tahun 2009 menyatakan pelayanan kepada pemilik KTP non elektronik hanya dilakukan sampai 31 Desember 2012. Jadi setelah itu, apapu pun pengurusannya baik akte kelahiran, nikah, jual beli mau pun sekolah, tidak akan dilayani. Karena yang berlaku hanya e-KTP dan mari semuanya merekam data diri anda,’’ terang Sekretaris Kota Pekanbaru, HM Wardan  kepada Riau Pos pekan lalu di Pekanbaru.

Dijelaskannya, saat ini proses perekaman masih terus dilaksankan dan 40 persen dari masyarakat Pekanbaru yang wajib KTP sudah merekam datanya.

Sementara itu, proses perekaman yang menjadi salah satu tahap aplikasi e-KTP di Pekanbaru hanya dibatasi hingga April.

Dengan sisa waktu 3 bulan ke depaan, timnya akan memaksimalkan program pusat tersebut.

Kepada masyarakat yang sudah mendapatkan undangan diharapkan segera memenuhi panggilan perekaman data identitas diri di UPT Disdukcapil yang ada di kantor camat setempat.

‘’Waktu semakin sempit dan jika tetap tidak memenuhinya tentu saja mereka tidak akan memiliki e-KTP. Artinya, ke depan, apa pun keperluannya terkait dengan pemerintahan, tidak akan bisa diproses. Sebelum itu terjadi, sebaiknya kita semua sudah memiliki e-KTP akan datang,’’ajaknya.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook