PEKANBARU (RP) - Meskipun sudah ada peraturan wali kota (Perwako) tentang tower terpadu atau tower bersama, namun ternyata belum diterapkan secara keseluruhan. Ini dibuktikan dengan terus berdirinya tower milik masing-masing provider atau operator seluler.
Belum maksimalnya penerapan tower bersama ini diakui oleh dua instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarbang).
Kedua instansi terkait terkesan saling lempar tanggung jawab soal tidak maksimalnya realisasi tower bersama ini.
‘’Memang soal tower terpadu belum berjalan maksimal. Tapi kita masih terus melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut. Kita berharap perusahaan provider bisa beralih ke tower terpadu yang sudah ada. Herannya kenapa saat ini tower terus dibangun, tanyakan saja langsung ke Distarbang,’’jelas Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, S Sayuti kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, sejak peraturan tersebut dikeluarkan 2010 lalu, seluruh perusahaan komunikasi sudah disampaikan. Namun penerapan dil apangan masih belum maksimal dan bangunan tower semakin banyak tumbuh.
‘’Soal merubuhkan atau melarang menjadi tanggung jawab Distarbang karena mengeluarkan Izin Membangun Bangunan (IMB) kepada mereka,’’ katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Firdaus CES malah menilai Dishub yang salah mengambil kebijakan.
Pasalnya setiap izin yang dikeluaran untuk pembangunan tower, pemilik harus melampirkan rekomendasi dari Dishubkominfo. Dia juga menyatakan penerapan tersebut merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
‘’Kita mengeluarkan IMB jika mereka melampirkan surat rekom dari Dishubkominfo. Jika tidk ada tentu akan kita tertibkan. Kenyataanya justru mereka mendapatkan rekom tersebut. Seharusnya Dishub tidak memberikan rekomendasi tersebut. Jika sudah menyatakan tower tersebut salah bisa langsung ditindak tentunya,’’terangnya.
Dijelaskan Firdaus, dalam pendirian tower pihak provider juga harus mendapatkan izin dari warga sekitar yang terkena dampak jika tower tersebut rubuh.
Misalnya jika ketinggian tower diatas 30 meter, maka pihak provider harus mendapatkan izin dari masyarakat yang tinggal sesuai dengan radius jika tower tersebut rubuh.
“Izin tersebut berupa izin tertulis disertai materai yang ditandatangani warga yang kemungkinan terkena imbasnya,” tuturnya.(eko/uci/yls)