PDAM PEKANBARU YANG KIAN MEMPRIHATINKAN

Pelanggang Banyak yang Menunggak

Pekanbaru | Senin, 23 Januari 2012 - 09:20 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.co

Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru masih menjadi keluhan warga. Terutama dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Beberapa masyarakat menyebutkan sudah ada selama dua bulan air dari PDAM itu tidak sampai di rumahnya.

Nada ancamanpun dilontarkan akan memutus langganan. Sementara PDAM mengungkap banyak pelanggan yang belum bayar.

Kondisi tidak lancarnya aliran air PDAM kepada pelanggan, seperti yang dikeluhkan Amran, salah seorang warga Pintu Angin, Kecamatan Sail berlangsung dua bulan, yakni November dan Desember 2011.

Dia sama sekali tidak lagi mendapatkan pasokan air dari PDAM tersebut.

Baru-baru ini, Pandi yang merupakan warga Jalan Tamtama, Gang Tamtama, Kecamatan Payungsekaki juga menyeluhkan tentang buruknya pelayanan yang diberikan PDAM tersebut.

Sejak 7 Januari sampai Rabu (18/1), air dari PDAM mati total. Akibatnya sejumlah masyarakat yang memakai air PDAM di kawasan itu harus puntang-panting dalam mendapatkan air bersih, terutama untuk menyuci.

Saat itu Pandi pun sempat mengeluarkan kata-kata berupa ancaman. Jika dalam beberapa hari kedepan PDAM tidak memperbaiki, maka dia bersama masyarakat akan berinisiatif untuk berhenti berlangganan air dari PDAM tersebut.

Syukurnya PDAM cepat tanggap dengan kondisi tersebut, sejak Kamis (19/1), air yang berasal dari PDAM sudah bisa mengalir kembali ke rumah masyarakat yang berada di Jalan Tamtama.

Pantauan Riau Pos Jumat (20/1) siang, air PDAM sudah mengalir dengan lancar dan bersih, seperti yang terlihat dari salah satu rumah warga yang memakai PDAM di Jalan Tamtama, Gang Tamtama I.

‘’Sejak kemarin airnya sudah jalan lagi, memang beberapa hari yang lalu airnya memang tidak jalan, tapi kemarin sudah diperbaiki. Kami berterima kasih kepada PDAM yang sudah tanggap dengan keluhan masyarakat,’’ ungkap Pandi.

Penjabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru, Ir Bona Agung kepada Riau Pos menjelaskan, matinya air di kawasan Pintu Angin, Kecamatan Sail selama dua bulan memang sengaja dilakukan oleh PDAM, karena tekanan air di kawasan tersebut juga tidak kuat, kemudian di kawasan ini sangat banyak masyarakat yang tidak membayar.

Sementara untuk kawasan Labuhbaru Timur, katanya, ini disebabkan adanya penyumbatan pada salah satu katup pipa.

‘’Untuk kasus di Labuh Baru Timur, khususnya di kawasan Jalan Jenderal dan Jalan Tamtama itu memang kita akui kesalahan kita, pada salah satu pipa terdapat penyumbatan. Ini kejadiannya juga berawal dari terjadinya kekosongan air pada pipa, begitu dapat air sisa endapan yang ada di dalam pipa langsung terdorong dan menutup salah satu katup dan terjadi penyumbatan. Tapi sekarang airnya sudah berjalan dengan lancar,’’ katanya.

Bona menjelaskan, kondisi ini terjadi karena seringnya terjadi kerusakan pada mesim pompa pengangkat air baku tersebut. Untuk saat ini katanya dari lima unit mesin pompa yang ada, hanya tiga unit saja yang bisa difungsikan, sedangkan dua unitnya dalam keadaan rusak.

Begitu juga dengan mesin pompa yang dipakai untuk mendistribusikan air ke rumah-rumah pelanggan, dari 10 pompa, yang bisa difungsikan hanya enam unit, sedangkan empat mesin pompa lagi dalam kondisi rusak.

Terkait adanya bantuan modal dari Pemko Pekanbaru Rp5 miliar pada tahun 2010 yang lalu, menurut Bona sampai sekarang belum bisa difungsikan, karena pihaknya tidak bisa menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2011 tersebut, dengan alasan Pemko mengharuskan PDAM dalam melakukan pengadaan mesin pompa harus melalui proses tender.

Padahal sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2011, pasal 38, pada poin satu kata Bona dijelaskan, bahwa penunjukan langsung terhadap satu penyedia barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan atau, yang disambung pada poin empatnya yang mengatakan penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesainnya harus segera atau tidak dapat ditunda untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat, akibat bencana alam, atau bencana non alam atau bencana sosial.

Kemudian di poin empat bagian c juga dijelaskan akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik

‘’Harusnya berdasarkan petunjuk pada Perpres ini kita tidak perlu ketika membeli mesin pompa harus melalui proses tender. Karena sudah jelas dikatakan bahwa bisa penunjukkan langsung, terutama terhadap penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesainnya harus segera atau tidak dapat ditunda untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat. Anggaplah sekarang ini tidak ada diakibatkan oleh bencana alam, tapi disana dijelaskan atau bencana non alam bisa dilakukan penunjukan langsung.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook