Puluhan orang dari berbagai latar belakang duduk bersama di ruang rapat Kantor LBH Pekanbaru, Jumat (20/12). Mereka datang untuk mengetahui kiprah LBH Pekanbaru selama 2019 yang dirangkum dalam acara catatan akhir tahun (catahu).
(RIAUPOS.CO) -- Kepala Operasional LBH Pekanbaru Andi Wijaya memimpin acara catahu tersebut. Diterangkannya, catahu dibuat sebagai agenda tahunan yang merupakan tanggung jawab LBH Pekanbaru kepada seluruh elemen masyarakat sipil di Riau.
"Secara khusus ditujukan kepada klien, paralegal, lembaga jaringan, stakeholder yang selama ini bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan HAM. Catahu ini akan memaparkan jumlah pengaduan pencari keadilan dan yang telah ditangani,laporan-laporan pelaksanaan divisi-divisi dan laporan penanganan perkara selama 2019,” terangnya.
Katanya, tidak hanya laporan secara internal lembaga, catahu juga merefleksikan kondisi-kondisi demokrasi dan pelanggaran HAM di Riau dalam pandangan LBH Pekanbaru. Lebih lanjut, refleksi ini bercermin dari catahu LBH Pekanbaru 2018 yang di mana “HAM Tidak Lagi Sendiri” merupakan gambaran terkonsolidasikan gerakan-gerakan masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi dan penegakan HAM.
“Walaupun catahu ini tidak dapat mewakili suara-suara masyarakat sipil yang beragam dan kondisi yang berbeda, namun dapat dijadikan sebagai corong gerakan sipil dalam perjuangan penegakan hak asasi manusia yang kini sudah berada di ruang hampa,” ucapnya.
Rincinya, Catahu 2019 LBH Pekanbaru berisi terkait penanganan perkara. “Tercatat selama 2019 terdapat 152 perkara yang masuk ke LBH Pekabaru melalui sistem penanganan kasus (simpensus). Angka ini belum termasuk kasus yang masuk melalui media sosial ataupun website LBH Pekanbaru. Perkara yang masuk dihitung berdasarkan semua perkara yang disampaikan ke LBH Pekanbaru, baik nantinya diterima ataupun dialihkan kepada pengacara lain (referral),” jelasnya.
Terhitung dari 152 perkara tersebut, hanya 65 perkara yang dilanjutkan untuk diberikan bantuan hukum mulai dari jasa konsultasi hingga pendampingan di peradilan. Ada 32 perkara perdata, 31 perkara pidana dan 2 perkara tata usaha negara yang ditindaklanjuti.
“Untuk perdata, perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara perburuhan dengan 10 kasus dan 7 di antaranya adalah perkara pemutusan hubungan kerja. Untuk perkara lainnya, seperti cerai, asuransi, utang, konflik lahan, kredit macet, prapid, rumah tangga, sengketa konsumen, wasiat dan lain-lain,” ungkapnya.
Diungkapkan Andi, LBH Pekanbaru membantu gerakan nelayan peduli Sungai Siak tentang bagaimana masyarakat bergantung dengan Sungai Siak. Pemulihan sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan juga perlindungan sungai dari pembuangan limbah PLTU-B Tenayan Raya 2X110 MW dan juga perusahaan pabrik kelapa sawit yang saat ini masih beroperasi. Pengorganisiran ini telah dilakukan di Kelurahan Okura dengan segmen nelayan.
‘‘Terdapat 17 nelayan telah diorganisir dan telah membuat posko perjuangan nelayan peduli Sungai Siak yang dikoordinator oleh Atan Keok,’’ kata Andi.
Kasus selanjutnya yaitu buruh melawan modus baru perusahaan. Sepanjang 2019 LBH Pekanbaru menangani 12 kasus, dari keseluruhannya ada 8 kasus didampingi hingga ke persidangan, ada 3 kasus yang saat ini didampingi pada tahap bipartit dan tripartit dan 1 kasus lagi hanya sampai tahap konsultasi. LBH juga membedah penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Riau. ‘‘Tersangka pelaku individu lebih banyak daripada korporasi,’’ sebutnya.(*3)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru