KEMBALIKAN DRAFT UMK PEKANBARU

Disnaker Provinsi Dinilai Cari Popularitas

Pekanbaru | Selasa, 22 Desember 2015 - 20:34 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tidak ada riak pasca penetapan UMK Pekanbaru Rp2.165.435 oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dari dewan  pengupahan kota Pekanbaru, artinya dewan pengupahan sudah sepakat dengan UMK yang ditetapkan.

Namun, tiba-tiba Disnaker Provinsi Riau melakukan penolakan dari UMK yang ditetapkan itu dan minta direvisi, ada apa? sementara oleh Disnaker Pekanbaru mengklaim bahwa penetapan itu berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita sudah  bahas dari awal, itu berdasarkan PP 78, sudah ada pula berita acaranya dan itu yang kami sampaikan ke Gubernur lewat Disnaker Provinsi. Jadi kalau Disnaker Provinsi tidak paham undang kami (Disnaker Kota Pekanbaru, red) untuk rapat, bukan ngomong di koran," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sadikun kepada Riaupos, Selasa (22/12).

Johnny mengaku sangat menyayangkan permintaan dari Disnaker provinsi itu. dinilai hanya mencari popularitas, yang seharusnya tidak perlu ngomong di koran.

Pengembalian draft UMK dari Provinsi ke Kota, karena dinilai melebihi formulasi, dimana disampaikan Disnaker Provinsi menyatakan tidak sesuai dengan penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen itu.

Ditambahkan Sadikun, sampai saat ini tidak ada penolakan yang dilakukan oleh dewan pengupahan kota, dan UMK yang ditetapkan Rp2.165.435 sudah disepakati bersama.

"Artinya, jika tidak paham, nanti akan kami sampaikan bagaimana cara membaca PP itu," ungkapnya.

Draft UMK diminta untuk dievaluasi oleh Pemprov? ditegaskan Johnny apa yang dievaluasi? "Sementara semua itu sudah jelas, sudah dilampirkan berita acaranya dan sudah disampaikan, dan semua itu sudah berdasarkan PP 78 tangga 23 oktober 2015," ungkapnya.

Apakah akan ada perubahan soal UMK lagi? disebutkannya, sampai saat ini Disnaker Kota Pekanbaru masih komit dengan UMK Rp2.165.435, dimana kenaikan itu sekitar 12 persen lebih.

"Kalau yang dimaksudkan mereka (pemprov, red) harus 11,5 persen kami tidak baca itu, siapa yang mengatakan harus 11,5 persen naiknya? aturan mana,’’tanyanya.

Untuk itu disebutkan Johnny, tujuan UMK ini dalam peraturan perundangan itukan setiap tahun itu diusulkan oleh dewan pengupahan, dan sudah jalan kemarin itu justru diatas itu."Tahu-tahu muncul kebijakan yang baru dari pusat, dan dikeluarkanlah rumus, dan rumus itulah yang dipedomani," kata Johnny lagi.

Tapi, kata Johnny  lagi, kalau dipedomani oleh masing-masing ini lah jadinya. "Di PP itu tidak ada menyinggung harus 11,5 persen, tidak ada. karena setiap daerah itu berbeda-beda pertumbuhan ekonomi dan tingkak inflasinya, harus tahu itu," tambahnya.

Saat ditanya, apakah disnaker provinsi tidak menggunakan rumus yang sama? Mungkin bisa tidak ngerti, atau tidak baca. "Atau baca mungkin sudah, mestinya kadisnya panggil kita, dan tidak ngomong dikoran, iyakan," ungkapnya lagi.

Sekarang kata Johnny lagi, dia (Disnaker provinsi, red) ngomong  dikoran. "Nelpon kita juga tidak ada untuk minta penjelasan, apa begitu polanya Kadis Provinsi itu? Kita sangat menyayangkan itu. Kalau memang kurang mengerti mestinya panggil kami, kita bahas, mereka bawa pakarnya, dan kami juga bawa pakar kami, kita adu," tegasnya.

Selanjutnya, menurut Johnny, kalau memang harus 11,5 persen mengapa harus pakai rumus, keluarkan aja PP, dan sampaikan kepada setiap kabupaten kota dan provinsi harus menambah 11,5 persen berdasarkan pusat. ’’Kan tidak  sama setiap daerah itu, masa ketentuan nasional yang kita pakai?’’ bebernya.

Maka itu, pihaknya, sudah mempedomi PP 78 tahun 2015."Baca kembalilah bagaimana? Keputusan dari buruh lain, dari apindo juga lain dan kita sudah ketemukan dan mereka menyerahkan kepada kita, dan  kesepakatannya mengacu kepada PP 78," ceritanya.

Kalau membaca PP 78 itu masing-masing daerah berbeda-beda wajar, karena pertumbuhan ekonomi disetiap daerah itu juga berbeda."Tidak bisa dipaksa pakai angka nasional, kecuali diperintahkan wajib naik 11,5 persen," sebutnya.

"Saya rasa Gubernur tidak seperti itu, ini kan maunya Dinas tenaga kerja provinsi dengan timnya. Makanya kami ingin minta diundang, dan rapatkan," tutupnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook