Pelanggar Langsung Ditilang Pakai ETLE Mobile

Pekanbaru | Selasa, 22 November 2022 - 09:43 WIB

Pelanggar Langsung Ditilang Pakai ETLE Mobile
Petugas Kepolisian dari Ditlantas Polda Riau menggunakan gawai menangkap gambar pelanggaran secara tilang mobile berbasis ETLE di Pekanbaru, Senin (21/11/2022). (DITLANTAS POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi menerapkan tilang elektronik dengan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile, Senin (21/11). Sebanyak 8 unit ETLE Mobile yang digunakan oleh Ditlantas untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, hari pertama penggunaan ETLE Moblie, pihaknya langsung menindak pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. 


"Pada hari ini, dari tadi pagi kita sudah mulai melakukan penindakan terhadap pengendara. Caranya, pengendara yang melanggar di foto oleh petugas. Foto tersebut di upload ke back office dan dilakukan identifikasi oleh petugas back office," ungkap Kompol Irnanda.

Dikatakan dia, saat ini ada 8 unit perangkat ETLE Mobile ini digunakan petugas untuk mengambil foto para pelanggar yang ditemukan di jalan raya. Nantinya perangkat ETLE Mobile akan ditambah. Selain di Kota Pekanbaru, perangkat ETLE Mobile juga akan segera didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Provinsi Riau. "Nanti bertahap akan kita tambah perangkat yang ada untuk didistribusikan ke daerah lainnya," tutur dia.

Ditambahkan Kompol Irnanda, adapun alur penerbitan surat tilang juga hampir sama sengan ETLE Statis. Bedanya, ETLE Mobile dapat menjangkau jalan raya yang tidak terpasang CCTV ETLE Statis. Dimana, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar.  "Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir," sambung Kompol Irnanda.

Mantan Wakapolres Bengkalis ini mengungkapkan, di setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Yang bersangkutan nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang. "Setelah itu baru blokir akan dibuka, sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran pajak," tuturnya.

Kompol Irnanda memaparkan, surat konfirmasi tilang kepada pelanggar akan dikirimkan maksimal 2 hari. Saat ditanya sudah berapa banyak pelanggar yang ditilang pada hari pertama penggunaan ETLE Mobile, dia menyebut bahwa rekap pelanggaran baru akan diketahui pada jam akhir kerja. "Sekarang belum tau kan petugas masih berjalan melakukan penindakan. Nanti sudah jam kerja berakhir baru di rekap. Besok mungkin sudah bisa kita ketahui," jelasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook