E-Court Permudah Ajukan Perkara

Pekanbaru | Jumat, 22 November 2019 - 10:00 WIB

E-Court Permudah Ajukan Perkara
PELAYANAN: Petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis (21/11/2019). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- UNTUK mempermudah pelayanan, Kamis (21/11) Pengadilan Agama Kota Pekanbaru semakn gencar mensosialisasikan aplikasi e-Court kepada masyarakat.

Hal ini dituturkan oleh Panitra Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA. Ia mengatakan, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara , pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. 


Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing atau pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online, dan e-summons atau pemanggilan pihak berperkara secara daring.Selanjutnya, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online. Aplikasi e-Payment ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.(ksm)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook