Laporan, EKO ADRIAN, Kota
SESUAI degan UU nomor 2007 tentang Penataan Ruang, kabupaten kota wajib menyediakan Ruang Terbuka Publik atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk diwilayah Kota Pekanbaru, RTH tersebut memang belum banyak didapat selain milik pihak swasta seperti Alam Mayang dan Kacang Mayang serta Lapangan Cevron Rumbai.
Akibat kondisi ini, banyak warga yang membuka RTH sendiri meski di lokasi tersebut dilarang untuk berjualan seperti yang terjadi di Cut Nyak Dien dan beberapa wilayah Kecamatan Tampan serta Bukitraya. Terkait tuntutan tersebut, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menyatakan sudah menyusun program untuk pembangunan RTH ini agar masyarakat memiliki tempat rekreasi yang nyaman.
‘’Sudah kita siapkan ruang terbuka publik itu, dan rencana ini sudah masuk dalam RTRWK maupun APBD 2013 akan datang. Konsepnya memang sederhana, karena RTH tersebut dibangun bersamaan dengan pembangunan Kolam Retensi yang akan menampung air agar banjir tidak melanda kota Pekanbaru lagi. Jadi upaya untuk pembebasan lahan sudah disiapkan, begitu kolam retensi selesai maka selesai jugataman kota atau apapun sebutannya tersebut,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Rabu (21/11) di Pekanbaru.
Dijelaskan Wako, kolam retensi yang akan dibangun diseluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru ini masih menjajaki lokasi tanah yang akan dibebaskan. Setidaknya Pemko memerlukan masing-masing dua hektare lahan yang akan digali menjadi kolam retensi.
Didalam pembangunan tersebut selain menghubungkan saluran pembuangan dengan menahan sampah di Hulu, juga disusun konsep menjadai ruang terbuka.
Langkah tersebut dinilainya harus dilakukan karena kondisi saat ini RTH yang ada di Pekanbaru dikelola oleh pihak swasta sehingga dampaknya adalah dampak komersil bukan pelayanan masyarakat. Usaha untuk melakukan pembangunan tersebut juga dikatakannya sudah dimasukkan pada Program APBD 2013 akan datang.
‘’Kita sadar yang ada saat ini dikelola swasta, tentu itu bisnis orientet. Makanya ini sudah ada konsep yang jelas bagaiman kolam buatan ini menjadi lokasi alternative rekreasi keluarga. Untuk ditengah pusat kota sudah ada Taman Kota dan Hutan Kota, tinggal bagaimana kita menata dengan baik. Yang jelas, pasar malam atau apalah namanya saat ini tidak dibenarkan jika mengganggu aktfiitas jalan dan lalulintas,’’ tegasnya. (new)