KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil membekuk dua orang lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor. Keduanya berinisial CM (36), dan SI (29) warga Jalan Bata Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku, Jumat (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Dijelaskannya, saat itu korban datang ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk bekerja sebagai PNS dan memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir belakang kantor pengadilan tersebut.
Sekitar pukul 17.15 WIB, saat korban hendak pulang sepeda motornya yang sebelumnya terparkir tidak ada lagi. Dia kemudian melihat rekaman CCTV kantor. Dari rekaman tersebut sepeda motor dicuri dua lelaki mengendarai motor matik.
Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Limapuluh. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap, Kamis (18/10).
“Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, keduanya mengakui perbuatannya,” kata Abdul Halim.
Tersangka mengakui sepeda motor tersebut telah dijual Rp1,5 juta kepada DA di Jalan Air Hitam. “Terhadap lelaki berinisial DA dan sepeda motor masih dalam pencarian,” ujarnya.(man)