KOTA (RP) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, manyatakan komitmennya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan menggunakan badan jalan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan melakukan penertiban terhadap PKL beberapa hari terakhir.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Baharuddin, kepada Riau Pos, Senin (21/10) melalui Kasi Pembinaan, Fadilah menuturkan, pihaknya akan kembali melaksanakan penertiban secara rutin terhadap lokasi berjualan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Seperti badan jalan yang digunakan sebagai lokasi berjualan.
‘’Sasaran kita yaitu Jalan Sudirman, Soebrantas, Soekarno-Hatta, Ahmad Yani dan Jalan Hang Tuah. Sebelumnya di Jalan Soebrantas dan Hang Tuah kita juga telah mengimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan,’’ tutur Fadilah.
Dijelaskan Fadilah, sebelum melakukan penertiban, pihaknya selalu mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan atau daerah milik badan jalan (BMJ) sebagai tempat berjualan. ‘’Untuk tenda yang sudah terlanjur dipasang, kita meminta mereka membongkarnya segera.
Namun jika tidak ada diindahkan, maka akan kita lakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda pedagang yang berjualan di BMJ tersebut,’’ lanjutnya.
Fadilah juga berharap, para pedagang agar bisa berjualan ditempat-tempat yang tidak dilarang. Sehingga para pedagang bisa berjualan dan mencari nafkah secara tenang tanpa melanggar Perda. ‘’Kalau berjualan dengan memakai badan jalan ataupun BMJ tentu kondisi kota mejadi kurang tertib dan semrawut. Sehingga kota menjadi kurang cantik, untuk itu kesadaran para pedagang perlu ditingkatkan untuk ketertiban bersama tanpa menggangu pengguna jalan,’’ tegasnya.(*4)