PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru menerima ribuan perkara setiap tahunnya. Jumlah perkara yang paling banyak cerai gugat. Menyusul cerai talak (suami yang mengajukan).
"Yang paling banyak itu cerai gugat. Jadi cerai itu ada dua, cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak yang mengajukan suami dan cerai gugat yang ajukan (ke Pengadilan Agama, red) itu istri. Dan ternyata cerai gugat yang paling banyak diterima," ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Drs Asfawi MH saat ditemui Riau Pos, Rabu (21/9) di Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru, Jalan Parit Indah.
Berdasarkan catatan pihak PA Kota Pekanbaru jenis perkara cerai gugat yang masuk sampai akhir tahun 2021 mencapai sebanyak 1.510. Sedangkan perkara cerai talak sebanyak 504. Sedangkan perkara cerai gugat di tahun 2022 hingga akhir bulan Agustus, sudah mencapai sebanyak 141. Cerai talak ada sebanyak 49.
"Perkara yang masuk diperkirakan akan bertambah sampai akhir tahun (2022) nanti," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang di kantor Pengadilan Agama tetap mendapatkan mediasi. Terutama bagi perkara yang sudah masuk pengadilan. Dengan adanya mediasi bisa saja perkara yang masuk tidak dilanjutkan. Namun ketika perkara itu dilanjutkan penggugat dan tergugat, maka lanjut mengikuti persidangan.
Untuk memudahkan masyarakat, Asfawi menyebutkan, pihaknya menyediakan pelayanan terpadu satu pintu. "Untuk masyarakat yang ingin mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, itu bisa datang ke bagian pelayanan satu pintu. Di situ ada informasi, bagaimana mengajukan perkara dan sebagainya," tambahnya.(ilo)