PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru memastikan para pelaku penganiyaan di jalan Kota Bertuah tidak akan lolos begitu saja dari tindakan kejahatan mereka. Kepolisian akan menindak tegas setiap perilaku meresahkan dan mengganggu kamtibmas warga kota.
Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung memproses hukum sebanyak 15 orang komplotan bermotor yang diamankan pada Selasa (20/9) dini hari lalu. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan pada Rabu (21/9) memastikan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka atas dugaan penganiayaan yang terjadi di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus.
"Kami telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan komplotan geng motor. Awalnya kita mengamankan 15 orang, setelah dilakukan pendalaman, 11 orang tidak terlibat penganiayaan dan kekerasan di jalan," sebut Kompol Andrie.
Kasat Reskrim menegaskan, kendati bebas, sebelas orang lainnya dikenakan wajib lapor. Karena mereka sudah membuat seisi kota cemas, karena konvoi kendaraan hingga lewat jam malam, hingga rekan mereka melakukan penganiayaan.
Adapun empat yang ditetapkan tersangka, Mereka adalah anak-anak usia remaja. Masing-masing berinisial P (18), MS (19), MMR (19) dan SR yang masih di bawah umur. Dalam kasus ini, Kompol Andrie menyebutkan, ada dua tempat kejadian perkaran(TKP). "Ada dua TKP, yaitu di Jalan Paus tepatnya simpang Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai dan di Jalan Arifin Achmad depan Kafe Raun-Raun. Jadi dalam perkara ini ada dua LP yang masuk ke Polresta Pekanbaru, pertama atas korban berinisial NR (18) dan NS (21)," jelas jebolan Akpol 2007 ini. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Keempat-empatnya ditetapkan tersangka sesuai Pasal 170 atau Pasal 351 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru