PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Payung Sekaki kembali mendatangi beberapa warung remang-remang yang beroperasi di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (20/8) malam. Pada penertiban kali ini, Polsek melibatkan Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Keberadaan warung remang-remang memang kerap dikeluhkan masyarakat. Pekan lalu, Polsek Payung Sekaki sudah mendatangi warung remang-remang tersebut dan memberikan peringatan kepada para pengelola. Namun peringatan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Polsek Payung Sekaki kembali turun ke lapangan.
Menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru, tim melakukan penertiban dalam bentuk kegiatan razia Penindakan Multi Sasaran (PMS). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati dan didampingi Kabid Oprasional Sat Pol PP Reza Suria Putra.
Dalam penertiban itu, tim mengamankan sebanyak 20 orang yang terdiri dari 13 perempuan dan tujuh laki-laki. Kesemuanya dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan. "Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang ini. Kami bersama Satpol PP Pekanbaru turun langsung melakukan penindakan ke sejumlah warung di wilayah Payung Sekaki," jelas AKP Nursyafniati, Ahad (21/8).
Sejumlah warung remang- remang dan kafe di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki menjadi sasaran razia. Identitas para pengelola atau pemilik serta para pekerja diperiksa.
Terhadap pemilik warung, tim gabungan membuat surat pernyataan dengan perjanjian agar memberikan penerangan yang cukup. Mereka juga diminta berjanji untuk tidak menghidupkan musik dengan suara keras.
"Kami minta kepada pemilik warung untuk menambah pencahayaannya, jangan menyetel musik terlalu keras yang nantinya akan mengganngu masyarakat. Yang terpenting, seandinya kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai hukum," tegas Kapolsek.(yls)
Laporan HENDRAWAN, Payung Sekaki