KOTA (RIAUPOS.CO) – Imbauan Pemko Pekanbaru agar anggota DPRD mengembalikan mobil dinas yang dipakai selama ini belum diindahkan oleh seluruh wakil rakyat. Dari 45 anggota DPRD, baru dua orang yang mengembalikan mobil dinas. Keduanya adalah Novrizal dari Fraksi PAN dan Maspendri.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Pekanbaru Ahmad Yani kepada Riau Pos, Senin (21/8). “Baru dua mobil yang dikembalikan dan sudah diparkirkan di tempat parkir DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengembalian mobil dinas tersebut adalah anggota dewan harus mengembalikan ke Sekretariat DPRD. Baru kemudian, Sekretariat DPRD mengembalikan aset daerah itu kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Ahmad Yani juga menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2017 tentang kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sudah diterapkan mulai 1 Agustus lalu. Dengan adanya kenaikan tunjangan transportasi, pimpinan dan anggota DPRD diminta mengembalikan mobil dinas ke pemko.
“Berdasarkan surat edaran yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD, per tanggal 31 Agustus 2017 harus sudah menyerahkan kendaraan dinas yang dimiliki anggota DPRD tersebut. Jika anggota DPRD tidak menyerahkan kendaraan dinas, maka tunjangan tidak akan diberikan oleh pemerintah terkait,” ungkapnya. (man)