PEKANBARU (RP) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, melakukan penyitaan terhadap berbagai obat dan kosmetik ilegal di Riau.
Obat dan kosmetik tersebut ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin edar ataupun mengandung bahan berbahaya.
‘’Kita sudah melakukan investigasi sejak Juli hingga Agustus 2013 di beberapa kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Riau. Hasilnya, masih banyak ditemukan obat dan kosmetik beredar tanpa izin ataupun yang mengandung zat berbahaya,’’ kata Kepala BBPOM Pekanbaru Fanani Mahmud Apt Mkes kepada para awak media di kantornya, Rabu (21/8).
Dijelaskan Fanani, untuk jenis obat bermasalah yang diamankan pada umumnya berupa barang impor dari Malaysia, Cina, Thailand, Philipina yang masuk tanpa izin edar.
Sedangkan kosmetik pada umumnya merupakan krim pemutih wajah ataupun kulit serta lipstik yang mengandung zat berbahaya, seperti mercury serta hidrokinon yang jika digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker.
Seluruh obat dan kosmetik yang disita, kata Fanani, jumlah ada 698 item terdiri dari 47.523 buah dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. Selanjutnya, terhadap barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dan jika proses penyidikan selesai akan dimusnahkan dengan rekomendasi dari jaksa.
Mengenai langkah hukum terhadap penjual ataupun pengedar, Fanani mengatakan bagi yang terbukti bersalah mengedarkan barang-barang ilegal yang membahayakan dapat dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada praktik-praktik penjulan baik obat maupun kosmetik yang berbahaya dapat melaporkan ke layanan konsumen BBPOM Pekanbaru. Jika memang terbukti, akan segera ditindaklanjuti.
‘’Saya harapkan bagi masyarakat yang ingin membeli produk harap teliti, dan jika mengetahui ada barang yang berbahaya dapat berpartisipasi untuk melaporkan serta mengawasi barang-barang ilegal berbahaya supaya tidak berimbas kepada kesehatan,’’ tegasnya.(*5)