KOTA (RIAUPOS.CO) - Terhitung sejak awal 2018, sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sanksi berat. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Tindakan tegas yang diberikan karena mereka melanggar aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha mengatakan, pihaknya telah memproses sanksi terhadap tujuh PNS yang melakukan pelanggaran sementara.
“Ada tujuh PNS yang menerima sanksi berat sejak awal tahun,” ungkap Fajri Adha kepada Riau Pos, Senin (21/5).
Dari jumlah itu, lanjut Fajri, sanksi yang diterima di antaranya, dua pegawai dipecat secara tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut. Lalu tiga pegawai diberhentikan sementara karena melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diamanahkan.
Kemudian, dua pegawai menerima sanksi penunurun pangkat. Satu orang karena menikah tanpa mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan satu lagi seorang guru yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Sanksi yang diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya,” sebutnya.(rir)