Sistem Gaji Tunggal, Tingkat Kehadiran PNS Tinggi

Pekanbaru | Selasa, 22 Mei 2018 - 09:15 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO) - Hampir sepekan memasuki Ramadan 1439 Hijriah, tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai cukup tinggi. Di mana tingkat kehadiran mencapai 97 persen.

Kabid Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha menyebutkan, persentase ketidakhadiran pegawai rendah. Hal itu berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).  

“Jadi, tingkat kehadiran 97 persen,” ujar Fajri Adha kepada Riau Pos, Senin (21/5).

Menurut Fajri, tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary). Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi.

“Mungkin karena single salary,” katanya.

Selain itu, dikatakannya juga karena ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Di mana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong.

“Kami tidak lagi memproses pengajuan izin karena itu tidak berlaku. Kalau tidak masuk kerja, jatah cuti terpotong,” paparnya.

Namun dikatakan dia, dalam pengurusan cuti pegawai dapat melakukannya setelah kembali masuk kerja. Dengan catatan sebelumnya sudah melaporkannya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook