Stiker BBM Non Subsidi Tanggung Jawab Pemda

Pekanbaru | Rabu, 22 Mei 2013 - 08:58 WIB

KOTA (RP) - Sampai saat ini realisasi peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 belum berjalan sesuai dengan rencana awal. Di lapangan masih banyak mobil-mobil yang berplat merah mengisi BBM bersubsidi.

Menyangkut soal stiker non subsidi yang disebut-sebut sebagai pengatur penyaluran itu pun belum terlihat. Pihak Pertamina menyebutkan soal pembuatan stiker BBM non subsidi adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Soal pembuatan stiker BBM non subsidi itu tanggungjawab Pemda, jadi pemerintah yang harus membuatnya. Itu jelas di peraturan BPH Migas nomor 3/2012. Pertamina hanya sebagai penyalur saja, bukan pembuat regulasi,’’ kata Humas Pertamina Sonny Mirath kepada Riau Pos, Selasa (21/5).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Hj El Syabrina, menyebutkan soal pembuatan stiker BBM non subsidi itu sampai saat ini masih menunggu instruksi dari pusat, yaitu Menteri ESDM.

‘’Yang menyatakan soal stiker itu Kementerian ESDM, disebutkan bahwa nantinya akan dibuat stiker ditempelkan ke mobil-mobil yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi,’’ kata El menjelaskan.

Disebutkannya, realisasi peraturan Menteri ESDM ini pun sampai sekarang belum terlihat. ‘’Kemarin menurut informasi provinsi sudah beinisiatif, tapi saya tidak tahu apakah Dinas Pertambangan dan Energi, atau biro ekonomi saya tidak tahu, ada beredar sedikit, tapi setelah itu hilang,’’ ujarnya lagi.

Ditegaskan El, ini program Kementerian ESDM, dan Pemda disebutkan sampai saat ini masih menunggu untuk pembuatan itu, jika ada instruksi untuk pembuatan stiker ini ada, maka nanti akan dibuat. ‘’Sampai saat ini tidak jelas soal pembuatan stiker itu, dan ini bukan berarti kami tidak proaktif,’’ ungkapnya lagi.

Dijelaskannya lagi, pihaknya takut kalau dananya overlapping saat membuatnya tanpa ada instruksi. ‘’Kan bahaya, itu yang kita takutkan. Misalnya kita saking proaktifnya kabupaten/kota terus menggarkan pembuatan stiker itu, tahu-tahu datang dropnya dari pusat nanti tidak bisa ditentukan ini dari anggaran siapa, nanti kita kena pemeriksaan BPK pula,’’ kata El.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook