SMAN 12 Tahan Ijazah Anak Yatim Setahun

Pekanbaru | Rabu, 22 Mei 2013 - 08:48 WIB

SMAN 12 Tahan Ijazah Anak Yatim Setahun

KOTA (RP) - Ijazah Arisman, seorang anak yatim dan miskin ditahan sekolahnya selama setahun. Penahanan ijazah itu dilakukan SMAN 12 Pekanbaru dengan alasan Arisman masih mempunyai utang yang tak mampu dia lunasi.

Utang yang tak sanggup dilunasi Arisman tersebut di antaranya pembayaran uang baju sebesar Rp1.300.000, pembayaran uang terobosan Rp200.000 dan ditotal jumlah kewajiban yang harus dibayar adalah Rp1.830.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jangankan untuk membayar utang tersebut, biaya hidup keluarganya juga pas-pasan. Dia juga pernah ditimpa kemalangan rumahnya terbakar, padahal dirinya sudah mengumpulkan uang Rp600.000. ‘’Sebenarnya saat itu sudah terkumpul, namun rumahnya terbakar dan uangnya digunakan untuk biaya makan dulu. Akhirnya batal dibayar untuk ijazah,’’ ujar Yogi Sastra kepada Riau Pos, Selasa (21/5). Yogi ini adalah wali dari Arisman.

Tak berapa lama, dengan cara patungan antara keluarganya akhirnya terkumpul dana Rp600.000 yang diniatkan untuk membayar uang ijazah. Namun uang itu gagal untuk mengambil ijazah karena harus dilunasi. ‘’Saya bawa Rp600.000 tetapi pihak sekolah minta harus lunas baru bisa ambil ijazah,’’ tambah Yogi lagi. Padahal saat itu Yogi sudah membawa bukti surat keterangan miskin dari RT dan RW domisili Arisman, namun tetap pihak sekolah dikatakan Yogi tidak bisa ambil ijazah.

Meski selalu tidak berhasil sejak kelulusan Arisman tahun 2012 lalu, Yogi sebagai kerabat Arisman tidak putus asa dan Selasa (21/5) mendatangi sekolah untuk bertemu langsung dengan Kepala SMAN 12 Pekanbaru Dra Hj Zurina. Tetapi sebelum niatnya terkabul untuk bertemu dengan Kasek, Yogi melapor dulu dengan Waka Humas SMAN 12 Pekanbaru Safran.

Yogi ingin membicarakan baik-baik dengan Kasek dan mohon bantuan agar ditolong Arisman yang tidak mungkin sanggup membayar nilai yang begitu besar tersebut. Meski sudah diutarakan seperti itu Safran tetap tak bersedia mempertemukan Yogi dengan Kasek SMAN 12 tersebut.

Akhirnya ijazah keponakannya itupun tak bisa diambil. Yogi sangat kecewa dengan sikap Safran dan sekolah, padahal ijazah itu sangat penting bagi Arisman untuk melamar kerja sehingga mampu membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu tersebut. Akhirnya Yogi pun memutuskan jalan terakhir untuk mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/5). Aduan itu pun ditanggapi serius oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Hari itu juga anggota DPRD Pekanbaru, Masni Ernawati bersama Herwan Nasri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMAN 12 Pekanbaru untuk mempertanyaakan hal tersebut, serta ingin secara bertemu dengan kepala sekolah serta Waka Humas Safran.

Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua anggota DPRD Pekanbaru ini tiba di SMAN 12 Pekanbaru. Untuk menemui kepala sekolah juga harus menunggu beberapa menit. Setelah beberapa menit akhirnya Kepala SMAN 12 Pekanbaru Dra Hj Zurina membuka pintu ruang kerjanya dan kedua anggota DPRD itupun baru dipersilahkan masuk.

Di ruang tersebut juga dihadiri Waka Humas Safran. Setelah satu meja di ruang Kasek tersebut pun perbincangan terjadi. Masni Ernawati yang paling berperan mempertanyakan masalah itu. Dia sangat menyayangkan sekolah sampai menahan ijazah Arisman sampai setahun hanya karena tidak bisa melunasi pembayaran di sekolah. Menurut Masni seharusnya pihak sekolah memfasilitasi Arisman yang memang merupakan anak yatim serta kurang mampu.

‘’Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, hanya karena tidak bisa membayar dan melunasi pembayaran, sekolah tega menahan ijazah anak didiknya sampai setahun. Ini merupakan potret dan bukti nyata jika SMAN 12 serta pemerintah tak memperhatikan pendidikan dan anak kurang mampu,’’ sesal Masni Ernawati kepada Riau Pos.

Kasek SMAN 12 Pekanbaru Dra Hj Zurina pada pertemuan itupun sangat menyayangkan hal itu terjadi. Jika seandainya Yogi bisa bertemu dengan dirinya langsung tentu tidak akan terjadi hal tersebut sampai dengan penahanan ijazah oleh sekolah. Dia pun menyayangkan sikap Safran yang merupakan bawahannya bertindak seperti itu dengan melarang Yogi sebagai wali Arisman untuk bertemu dengan dirinya.   

‘’Harusnya memang tak seperti itu, tak ada larangan antara wali siswa untuk bertemu dengan saya. Ini yang memang saya sesalnya. Semuanya itu tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Ini saya rasa karena miss komunikasi, akibat wakil saya tadi menidakkan untuk bertemu dengan saya,’’ ungkap Zurina kepada Riau Pos.

Menurut Zurina, jika hal ini sebelumnya dibicarakan langsung dengan dirinya, tentunya tidak akan terjadi penahanan ijazah sampai setahun tersebut. Tentu pihaknya sekolah lanjut dia, akan memberikan toleransi misalnya dengan membayar secara menyicil dan kelonggaran lainya. Zurina yang baru tiga bulan menjabat Kasek SMAN 12 Pekanbaru tersebut sangat menyesalkan terjadinya hal itu.

Setelah panjang lebar pembicaraan tersebut, akhirnya Masni Ernawati merogoh kocek sebesar Rp1juta untuk diinfakan membantu pembayaran utang Arisman dihadapan Zurina. Setelah diterima uang tersebut akhirnya ijazah pun baru bisa diberikan kepada Yogi saat itu juga.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Prof Zulfadil yang dikonfirmasi terkait penahanan ijazah tersebut pun sangat terkejut. Dia pun akan menindaklanjuti masalah itu ke SMAN 12 Pekanbaru. Menurut Kadisdik Pekanbaru tersebut jika Arisman benar anak kurang mampu harusnya diberikan kemudahan.(ilo/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook