Laporan, ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru adrianekodesrilianto@riaupos.co
Penguasaan aset milik Pemko Pekanbaru lemah. Ini mengakibatkan 30 persen aset justru tidak dikuasai lagi.
Pasalnya, aset berupa harta tetap yaitu tanah tidak memiliki kelengkapan surat yang lebih tinggi.
Padahal beberapa oknum yang mengklaim tanah pemko sebagai hak pribadi justru memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) . Sementara pemko hanya memiliki HGU atau SKGR saja.
Agar tidak benar-benar lepas penguasaan aset tersebut, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT menginstruksikan Bidang Perlengkapan mengivenarisir seluruh aset tanah pemko. Termasuk dalam menguatkan kepemilikan tanah dengan sertifikat.
‘’Tadi kita sudah membahas terkait persoalan aset milik Pemko dan memang kita akui hal tersebut memang terjadi. Banyak aset terutama tanah yang justru dilapangan dikuasi oleh oknum. Parahnya, beberapa aset justru diklaim sebagai milik perseorangan dan dikelola. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan mengurusi hak lebih tinggi berupa sertifikat bisa-bisa semakin banyak aset kita yang hilang, adalah sekitar 30 persen’’tegas Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos Senin (21/5) di ruang Rapat Walikota Pekanbaru.
Dijelaskan Firdaus, penguasaan lahan tersebut oleh oknum sudah dilihatnya sendiri. Diantaranya aset tanah yang disebut tanah Kas Desa di Tenayanraya seluas 40 hektar.
Sebelumnya aset yang sudah dikuasi sejak tahun 1991 tersebut diberikan wewenang sebagai pelaksaana pengelola tanah kepada Kepala Desa Sail sekarang Kelurahan Sail . Namun belakangan justu lahan tersebut sudah beralih menjadi hak milik pribadi.
Ironisnya, oknum masyarakat yang berasal dari pejabat di Pemprov Riau menguasai lahan seluas 18 hektare yang diklaim termasuk aset Pemko Pekanbaru. Untuk itulah perlu dilakukan penguatan administrasi dengan mengurusi sertifikat tanah.
Tidak hanya itu, lahan KIT seluas 266 hektare hingga saat ini ternyata juga masih ada yang dikuasai oleh masyarakat.
Saat Firdaus melakukan sidak ke lokasi dia melihat sendiri lahan KIT yang sudah ditanam sawit oleh warga.
Firdaus menginstriksikan secara khusus kepada perlengkapan untuk segera menguatkan penguasaan aset terutama aset tidak bergerak seperti tanah ini. Sementara itu, untuk kisruh lahan Cik Puan, Firdaus secara tegas menyatakan, lahan tersebut merupakan hak Pemprov dan pengelolanya tetap pemko.
‘’Jangan sampai banyak aset kita terhapuskan karena banyak yang mengklaim memiliki lokasi ini. Mereka mungin memiliki SKGR sementara kita hanya HGU. Untuk kembali menguasai lahan ini kita harus mengurus Sertifikat yang secara hukum lebih kuat karena bagaimanapun lahan tersebut jelas milik Pemko Pekanbaru,’’tegasnya. (new)