Tak Dapat Raskin, Warga Demo Ketua RT

Pekanbaru | Selasa, 22 Mei 2012 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) — Belasan warga Kelurahan Tanjung Rhu, Senin (21/5) mendatangi Kantor Camat Limapuluh.

Kedatangan warga untuk meminta camat memeriksa Ketua RT 07 di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh yang berinisial YR. Warga menduga YR telah melakukan korupsi terhadap Raskin yang disalurkan kelurahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, sampai pukul 11.00 WIB siang, keinginan warga untuk bertemu dengan camat belum bisa terlaksana.

Hal ini dikarenakan camat sedang rapat bersama Wali Kota Pekanbaru. Sampai pukul 12.00 WIB siang, warga masih tetap bertahan menunggu kedatangan camat.

Seperti yang dituturkan salah seorang warga bernama Rostimur kepada Riau Pos, pada 2009 lalu, keluarganya dimasukkan ke dalam daftar penerima raskin oleh YR.

Namun anehnya raskin yang diterimanya hanya selama empat bulan. Pada bulan kelima, keluarganya tidak pernah menerima raskin lagi.

Ternyata itu tidak hanya terjadi pada dirinya saja. Rostimur mengatakan masih ada 16 warga lainnya yang juga bernasib sama dengannya.

Dijelaskannya, alasan YR tidak mengeluarkan jatah raskin tersebut dikarenakan 17 keluarga tersebut sudah dianggap mampu, karena sudah memiliki kendaraan berupa sepeda motor. Namun setelah warga melakukan demo, sekarang raskin yang selama tiga tahun terakhir tidak pernah dimunculkan, tahun ini kembali disediakan.

‘’Yang menjadi pertanyaan kami, ke mana raskin kami yang selama tiga tahun itu? Jika kami tidak berhak untuk mendapatkannya, mengapa sekarang bisa keluar lagi? Inikan menjadi tanda tanya besar. Kami menduga Ketua RT 07 berinisial YR sudah melakukan korupsi terhadap raskin itu. Kita minta kepada Pemko untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,’’ katanya.

Warga lainnya bernama Marni Sihombing menegaskan, sebanyak 45 warga sudah membuat pernyataan berupa meminta kepada Pemko, dalam hal ini melalui camat untuk melakukan pemberhentian terhadap YR sebagai Ketua RT 07. Karena sesuai prosedur, seseorang baru bisa ditunjuk sebagai Ketua RT di tempat tersebut apabila memiliki tempat tinggal tetap, tidak menyewa.

‘’Sekarang yang bersangkutan tinggal di sana dengan menyewa rumah. Kemudian yang bersangkutan juga tidak tinggal di wilayah RT 07,’’ terangnya.

Camat Limapuluh, Akmal Wadi yang coba dikonfirmasi Riau Pos dengan mencoba menemuinya di kantor Wali Kota Pekanbaru tidak berhasil. Akmal Wadi sudah terlebih dahulu meninggalkan kantor Walikota. Sementara ketika dihubungi melalui telepon selulernya hingga berkali, Akmal Wadi tidak menjawab.

Terkait dugaan pengelapan Raskin yang dilakukan oknum ketua RT tersebut, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT mengaku belum mendapatkan informasi secara detail.

‘’Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, tapi saya sudah instruksikan kepada camat untuk segera menyelesaikannya sambil dibantu Kabag Ekonomi yang membidangi soal Raskin dan Pemerintahan. Jika terbukti memang ada pengelapan kenapa tidak dilakuan pemberhentian, tapi tetap kita menghormati azas praduga tak bersalah. Ini tetap akan menjadi perhatian khusus kita,’’ terangnya.(lim/eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook