PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KOTA Pekanbaru akan memiliki 83 kelurahan. Saat ini baru ada 58 kelurahan. Beberapa kelurahan lama akan dimekarkan. Hingga terjadi penambahan sebanyak 25 kelurahan lagi.
Kepastian pemekaran kelurahan ini setelah disahkannya Perda Pembentukan Kelurahan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (21/3). Untuk penerapannya harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ditemui usai sidang paripurna, Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi menjelaskan, pembentukan kelurahan baru ini sebagai bentuk pemerataan pembangunan di Kota Bertuah. Ia menambahkan, pemko banyak menerima keluhan dari warga soal padatnya penduduk di satu wilayah.
Misalkan di Kecamatan Tampan. Jumlah penduduknya hampir 250 ribu. ”Ini sangat padat. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, saat ini hanya ada empat kelurahan. Maka ini perlu pemekaran,” ujar Ayat.
Selain untuk pemerataan pembangunan, pemerkaran kelurahan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari pemerintah. ”Jadi lurahnya nanti, jika warganya tidak terlalu banyak, dia bisa keliling ke semua warga, dan bisa tahu apa kejadian di wilayahnya. Kalau pendudukannya sangat padat, bagaimana dia bisa tahu?’’ kata Wawako lagi.
Sebagai tindak lanjut setelah pengesahan perda, Wawako mengatakan pihaknya masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. ”Untuk penerapannya tentu ketika sudah disetujui Menteri Dalam Negeri,’’ katanya.
Sembari menunggu keputusan itu, persiapan perkantoran dan kelengkapan lainnya akan disiapkan terlebih dahulu. ”Insya Allah disiapkan dahulu,” tuturnya.
Soal administrasi warga yang masuk dalam kelurahan hasil pemekaran, panitia khsusus (pansus) minta agar diberi kemudahan. ”Saran pansus, prosesnya digratiskan dan dimudahkan,” ulasWawako.
Ia juga menyebutkan, saran pansus akan menjadi pertimbangan pemko dan nantinya akan diikat dengan Perwako untuk juklakdan juknisnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman menegaskan dengan disahkannya perda ini, nanti proses administrasi di kelurahan lebih cepat. Dan tujuan dari Perda Pembentukan Kelurahan ini dibuat adalah untuk program kemajuan pembangunan di suatu daerah.
”Yang harus dipikirkan itu adalah, warga yang kena pemekaran itu harus digratiskan dan dipermudah pengurusan administrasinya,’’ tegas Sondia.
Kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan ini juga disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Irma Novrita. ”Ada rekomendasi dari pansus dan sudah kami sampaikan pada pimpinan. Harus ada kemudahan warga ketika berurusan dengan administrasi kependudukan,’’ kata Irma.
Untuk proses perda ini sendiri, setelah disetujui DPRD Kota Pekanbaru akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan verifikasi. ”Dalam tiga hari ini lewat bagian hukum dikirim,’’ imbuhnya.
Setelah verifikasi tuntas, perda kemudian akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. ”Dari Kementerian Dalam Negeri ini tiap kelurahan akan ada nomor registrasinya,’’ katanya lagi.
Sosialisasi terkait pemekaran sebut Irma sudah mulai dilakukan. Sosialisasi akan lebih digencarkan nanti setelah perda diundangkan dalam lembaran daerah.’’Sosialisasi ke masyarakat berangsur nanti, setelah diundangkan di lembaran daerah,’’ tutupnya.(yls)