Pembangunan Pasar Cik Puan Dihentikan

Pekanbaru | Kamis, 22 Maret 2012 - 09:16 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN dan MARIO KISAZ, Kota redaksi@riaupos.co

Kendati pembangunan fisik Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai sudah hampir rampung, namun untuk melanjutkan pembangunan yang masih terbengkalai itu, Pemerintah Kota Pekanbaru lebih memilih untuk menghentikannya sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Langkah ini diambil Pemko Pekanbaru karena belum adanya kejelasan tentang status lahan yang dipakai untuk pembangunan pasar tradisional tersebut.

Walau status lahan tersebut tercatat di dalam buku besar Pemko Pekanbaru, yang menyebutkan bahwa lahan yang dibangun untuk pasar tersebut sebagai aset Pemko, namun secara bukti otentik yang menyatakan lahan itu adalah milik Pemko Pekanbaru, tidak ada, karena Pemko tidak memiliki surat baik berupa SKGR maupun berupa SHM.

Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT, usai melaksanakan upacara 17 hari bulan kemarin sempat menyebutkan, dari pada sudah menanamkan inventasi yang cukup besar untuk pembangunan pasar tersebut dan pada akhirnya lahan yang dibangun tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Riau, tentunya di belakang hari bakal menimbulkan masalah baru.

‘’Untuk sementara pembangunan Pasar Cik Puan ini kita tunda dulu, karena lahannya masih bermasalah,’’ katanya kepada Riau Pos, Senin (19/3) kemarin.

Dilanjutkan Firdaus, jika persoalan status lahan tersebut sudah selesai dan dinyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemko Pekanbaru atau milik Pemprov Riau barulah akan dibicarakan untuk melanjutkan proses pembangunannya. Jika nanti lahan itu nantinya sah milik Pemko Pekanbaru, maka akan kembali dianggarkan dana untuk melanjutkan pembangunannya.

‘’Dari pada nanti kita sudah berinvestasi cukup banyak, tahunya lahan bermasalah,’’ ungkap pria yang sudah hampir menjabat wali kota selama 100 hari itu.

Penghentian pembangunan Pasar Cik Puan ini sudah merupakan untuk yang kedua kalinya terjadi. Pada tahun 2010 lalu, Pemko juga pernah diperintah untuk menghentikan pembangunan pasar tersebut. Karena Pemerintah Provinsi Riau mengklaim bahwa lahan yang dipakai untuk membangun pasar itu adalah milik Pemprov Riau.     

Ketika itu Pemprov Riau pernah mengeluarkan pernyataan bahwa lahan tersebut hanya dipinjam pakaikan kepada Pemko. Tepatnya Jumat (17/9/2010), Sekda Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus mengirimkan surat kepada Pemko Pekanbaru.

Dimana isi surat tersebut memerintahkan agar proses pembangunan Pasar Cik Puan dihentikan. Langkah penghentian diambil Pemprov Riau saat itu karena akibat dari sikap Pemko Pekanbaru yang tidak pernah mau berkoordinasi dalam proses pembangunan Pasar Cik Puan. Akibat dari kejadian itu pula pembangunan pasar Cik Puan ini sempat terhenti selama beberapa hari.

Senin (20/9/2010), Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pertemuan tertutup di Kantor Gubernur. Apa isi dari kesepakatan dalam pertemuan tersebut hingga saat ini juga tidak diketahui. Yang pasti pembangunan terhadap pasar tradisional itu bisa dilanjutkan kembali.

Menurut catatan yang dirangkum Riau Pos, pembangunan pasar ini pada awalnya dilaksanakan oleh PT Mitra Gusnita Nanda dengan nomor kontrak 06/KTR-APBD/DPU-CKP/2010 dan nilai kontrak untuk pembangunan tahap pertama itu sebesar Rp9,3 miliar dan waktu pelaksanaannya selama 130 hari kalender.

Sebagai konsultan pengawas yaitu CV Panca Mandiri Konsultan. Kemudian pada pembangunan tahap kedua pada tahun 2011, Pemko menganggarkan dana sebesar Rp10 miliar.

Pada tahun ini berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Drs H Syofyan beberapa waktu lalu menyebutkan, dianggarkan sebesar Rp30 miliar.

Tapi apakah pada saat APBD tersebut di sahkan bersama DPRD dana yang dianggarkan untuk pembangunan Pasar Cik Puan untuk tahun ketiga itu disetujui atau tidak sampai saat ini belum ada keterangan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi, belum dapat memberikan keterangan pasti. Pasalnya, biro perlengkapan akan melakukan pengkajian untuk aset yang berada di alan Tuanku Tambusai itu.

‘’Saya akan pelajari dulu menyangkut aset Pasar Cik Puan itu, kita tentunya ingin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nanti akan saya paparkan,’’ ungkap Abdi.(noi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook