Warga Resah, Pembuatan KTP Biru di Disdukcapil

Pekanbaru | Kamis, 22 Maret 2012 - 08:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Biru, saat ini memang sudah dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Namun, bagi warga yang belum mengetahuinya tentu saja membuat mereka merasa bingung. Akibatnya warga resah birokrasi semakin jauh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini seperti yang diungkapkan Jumaida (35) warga Panam. Ia mengatakan jika dirinya tidak mengetahui akan adanya pengalihan pembuatan KTP biru ke Disdukcapil terlebih lagi saat ini ia hanya memiliki KTP kuning yang akan diganti ke KTP biru.

Pasalnya, jika ingin melakukan perekaman e-KTP syarat wajibnya harus memiliki KTP biru.

‘’Kemarin saya mengurus KTP kuning untuk diganti menjadi KTP biru. Tetapi ketika ditanya katanya kepengurusan KTP biru tersebut harus ke Disdukcapil,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Rabu (21/3).

Jumaida mengakui jika dirinya bingung dengan hal tersebut. Padahal, sebelumnya dirinya menerima surat undangan untuk melakukan perekaman e-KTP. Namun, sayangnya untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut harus memiliki KTP biru. Padahal saat ini KTP yang ia miliki masih KTP kuning.

‘’Kenapa sih prosedurnya harus terlebih dahulu mempunyai KTP biru dan tidak KTP kuning. Padahal itu kan sudah sama-sama terdaftar. Inikan sama halnya mempersulit warga juga,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Tampan Khaidir mengakui jika pembuatan KTP biru sudah diambil alih oleh Disdukcapil. Hal ini bertujuan agar pihak kecamatan lebih fokus dalam melaksanakan program pemerintah pusat yakni pelaksanaan perekaman e-KTP.

‘’Pengalihan ini memang sudah berlangsung sejak awal Maret yang lalu. Jadi bagi warga yang ingin mengurus KTP biru silahkan langsung ke Disdukcapil,’’ ungkapnya.

Dia juga menambahkan, jika ingin melakukan perekaman e-KTP harus terlebih dahulu mempunyai KTP biru. Pasalnya, hal tersebut merupakan prosedur wajib yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

‘’Kita juga menghimbau masyarakat agar taat pada peraturan yang ada, kalaupun mempunyai KTP kuning memang semestinya sudah diganti ke KTP biru, karena saat ini yang berlaku hanya KTP biru,’’ tutupnya.(uci)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook