50 KTP Pembuang Sampah Sembarangan Ditahan

Pekanbaru | Jumat, 22 Februari 2019 - 09:30 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sepanjang 2018 lalu melakukan penindakan terhadap para pembuang sampah di Pekanbaru. Tak kurang dari 50 kartu tanda penduduk (KTP) warga ditahan.

Hal ini diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri kepada wartawan Kamis (21/2). ’’Kami tangkap, ditahan KTP-nya, kami denda. 50 ada KTP ditahan. Tebus KTP wajib bayar denda Rp250 ribu,’’ paparnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia melanjutkan, warga yang membuang sampah sembarangan diamankan di berbagai titik lokasi berbeda, di antaranya di Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai. ’’Satuan petugas kebersihan tetap bertugas dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB pada lokasi-lokasi orang yang buang sampah sembarangan,’’ imbuhnya.

Yang menjadi tantangan saat ini ungkap Zulfikri adalah mengubah pola pikir masyarakat. ’’Satgas ada di situ, tidak ada orang membuang sampah. Tak ada satgas orang buang sampah lagi. Kucing-kucingan, kuncinya kesadaran masyarakat,’’ ujarnya.

Menurutnya, DLHK saat ini masih kekurangan petugas satgas. Jika memungkinkan, pihaknya akan mengajukan penambahan satgas. ’’Jika memungkinkan dan jika anggaran ada kami akan ajukan penambahan. Karena sekarang memang masih kurang,’’ tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook