Mantan Lurah Segera Disidang

Pekanbaru | Jumat, 22 Februari 2019 - 09:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan pemerasan pengurusan surat tanah dengan tersangka Raimon, mantan Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pekan depan, Raimon akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, ia akan menjalani proses persidangan.

Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Ditreskirmsus Polda Riau, Rabu (29/11) lalu. Penangkapan Raimon dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak kejaksaan pada awal Desember tahun lalu. Untuk pelimpahan berkas atau tahap I dilakukan penyidik pada, Rabu (2/1) lalu setelah meyakini proses penyidikan rampung. Namun, hasil penelahaan, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19.

Terhadap P-19 itu, penyidik berupaya melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk yang kedua kalinya, beberapa waktu yang lalu.

“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik Polda (Riau). Lalu dilakukan penelahaan oleh jaksa peneliti,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan kepada Riau Pos, Kamis (21/2).

Dari hasil penelahaan, sambung Muspidauan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Maka selanjutnya, akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik ke JPU atau tahap II pada pekan depan.

“Kami sudah sampaikan ini (berkas P-21, red) ke penyidik. Jika tidak ada halangan, tahap II dilakukan Senin (25/2) mendatang,” sebut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Disampaikan Muspidauan, proses tahap II nantinya akan dilakukan di Kejari Pekanbaru. Hal itu, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pemerasan pengurusan surat tanah di wilayah hukum Kota Bertuah. “Locus delicti-nya (TKP, red) di Pekanbaru. Maka tahap II di sana,” sebutnya.

Untuk diketahui, penyidik telah menyampaikan surat permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap Raimon ke kejaksaan, beberapa waktu lalu. Ini merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan selama empat puluh hari ke depan dalam tahapan penyidikan perkara.

Pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh  Raimon saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga selaku pembeli tanah. Pengakuan warga itu, Raimon meminta uang sebesar Rp10 juta agar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diurus dapat ditandatangani.

Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Warung Kopi Jakarta Jalan Soekarno- Hatta, Pekanbaru. Hasil pengeledahan, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas plat merah.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, mantan Lurah Sidomulyo Barat itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumanya pidana penjara minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook