14.644 BOTOL MIRAS OPLOSAN

Pemusnahan di Bengkel

Pekanbaru | Jumat, 22 Februari 2019 - 09:10 WIB

Pemusnahan di Bengkel
PEMUSNAHAN: Sebuah alat berat diturunkan untuk melakukan pemusnahan 14.644 botol miras oplosan di bengkel PT BTA, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kamis (21/2/2019).

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Polsek Limapuluh melakukan pemusnahan barang bukti belasan ribu botol minuman keras (miras) oplosan, Kamis (21/2). Pemusnahan dilakukan di bengkel PT BTA, Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu,  Kecamatan Limapuluh.

Pemusnahan dilakukan di bengkel dengan pertimbangan, halaman Polsek Limapuluh tidak cukup untuk menampung belasan ribu botol miras oplosan. Sebuah alat berat diturunkan untuk menggilas ribuan botol tersebut.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang yang diwakili Wakapolsek AKP Wahariyana dan disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Disperindag Riau, perwakilan Polresta Pekanbaru, lurah dan Babinsa Tanjung Rhu.

Juga hadir enam tersangka yaitu AS, Mul, Ta, SH, Ra, dan Ma.

“Ribuan botol miras oplosan ini kami musnahkan setelah dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Jumlahnya 14.644 botol berisi miras oplosan, 29.952 botol kosong dan barang bukti lainnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Abdul Halim kepada wartawan.

Selain itu juga ada 83.232 karton kosong, 68.450 lembar logo/label minuman keras berbagai merk, 28.706 tutup botol miras berbagai merk, 12 macam bahan baku pembuatan miras oplosan, 1 drum alkohol dengan kadar 94 persen, dan 1 drum miras oplosan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan tersebut juga menyampaikan bahwa, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam terkait kasus miras oplosan itu. Saat ditanya, siapa pemodal miras oplosan tersebut, Abdul Halim mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam.

“Masih kami kembangkan. Dalam waktu dekat ini jika sudah dinyatakan lengkap akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Diketahui miras oplosan itu ditemukan di sebuah rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan itu, aparat kepolisian Polsek Lima Puluh mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merk.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook