PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Seorang lelaki bandar judi jenis sie jie berinisial VR alias N, Warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian.
Pria 51 tahun itu ditangkap petugas Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Hang Tuah Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua unit telepon seluler (ponsel), uang tunai sebesar Rp1.135.000, satu lembar kartu ATM, satu buah buku tulis yang berisikan pencarian nomor togel.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya petugas mendapatkan informasi terkait perjudian jual nomor sie jie di Jalan Hang Tuah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa uang dan ponsel serta catatan pesanan sie jie.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah lebih kurang empat bulan melakukan kegiatan itu dengan cara menerima pembelian dari pemasang nomor sie jie, kemudian disetorkan langsung lewat situs internet," jelasnya.
Setelah mengakui kesalahannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut lebih lanjut. Hingga pada saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (lin)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Undang-undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(lin)
(Laporan Sakiman, Kota)