PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak reklame masih sangat rendah.
"Angka masih jauh dari target. Pergerakannya masih lamban," ungkap Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru kepada Riuapos.co, Senin (22/2/2016)
Kata Yuliasman, untuk tahun ini Dispenda Pekanbaru mematok realisasi PAD dari sektor reklame mencapai Rp100 miliar.
"Tahun ini target kita Rp 100 miliar. Capaian itu bisa saja dipengaruhi salah satunya iklan rokok. Realisasi sampai hari ini saya tidak ingat, masih rendah," paparnya
Kendati saat ini realisasi masih sangat rendah, Yuliasman optimis realisasi PAD sektor pajak akan capai target hingga akhir tahun. Namun dirinya akan mencarikan solusi iklan-iklan rokok yang cukup besar dan dilarang tampil di sejumlah ruas jalan untuk diarahkan ke iklan videotron.
"Videotron hitungannya berbeda. Kita arahkan untuk videotron, iklan jenis ini masih dibolehkan," sampainya
Seperti diketahui, pelarangan reklame disejumlah ruas jalan protokol di Pekanbaru diatur dalam Surat Edaran Nomor 510.12/dispenda/276.a, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014.
Berdasarkan surat edaran tersebut memang tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan aturan tersebut. Tercatat ada lima ruas yang dilarang. Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Arifin Ahmad.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi