PEKANBARU

Kantong Plastik Berbayar Mulai Diterapkan

Pekanbaru | Senin, 22 Februari 2016 - 10:10 WIB

Kantong Plastik Berbayar Mulai Diterapkan
Firdaus ST MT

KOTA (RIAUPOS.CO) - Terhitung Ahad (21/2), kebijakan terakit kantong plastik berbayar mulai diterapkan. Kota Pekanbaru termasuk salah satu dari 22 kota se-Indonesia yang ditunjuk pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menerapkan kebijakan ini.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebutkan, dirinya sangat mendukung kebijakan ini. Masyarakat tak  lagi leluasa menggunakan kantong plastik karena harus membayarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kami sangat mendukung program pemerintah pusat yang menerapkan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini untuk mengurangi pemakaian plastik,” kata Wako kepada Riau Pos, Ahad (21/2)Lanjutnya, plastik merupakan sampah yang menggunakan bahan kimia yang tidak dapat hancur atau terurai. Apalagi ia menilai pengelolahan sampan di Pekanbaru saat ini masih menggunakan cara konvensional atau cara lama.

”Saat ini juga sudah ada penggunaan kantong berbahan kertas yang bagus digunakan. Tentunya penggunaan ini juga membantu pemerintah,” ujarnya.

Ia  juga mengharapkan ada teknologi pembaruan agar masyarakat tidak menggunakan kantong plastik lagi. ”Apalagi Pekanbaru juga munuju green city dan ramah lingkungan,” tutupnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru saat ini memang dibanjiri ritel atau toko modern. Untuk mengurangi limbah sampah plastik, 22 pemerintah kota di Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Sebelumnya, 17 kota sudah menerapkannya yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Papua. Saat ini, bertambah lima kota yaitu Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta yang akan berkomitmen menerapkan kantong plastik berbayar.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsi, menyebutkan  kebijakan bayar kantong plastik saat berbelanja itu agar masyarakat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia. Misalnya membawa tas keranjang dari rumah saat ingin berbelanja.

Dia menyebutkan tumpukan sampah kantong plastik diakui mengalami pengingkatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tentu saja dari jumlah tumpukan itu ada sebanyak 95 persen kantong plastik yang mendominasi.(t)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook