Pemekaran Kecamatan Tampan Ditunda

Pekanbaru | Rabu, 22 Februari 2012 - 08:57 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Kota

PEMKO Pekanbaru terpaksa menunda pemekaran Kecamatan Tampan, termasuk pemekaran kelurahan di Tampan. Tak jelas, kapan proses pemekaran akan kembali dilakukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diberitakan sebelumnya, pemekaran Kecamatan Tampan terhambat regulasi pusat melalui UU Nomor 32/2004 tetang pemerintah Daerah dan Pemekaran Wilayah yang menyatakan setiap kecamatan harus memiliki lebih dari lima  kelurahan. Selain itu, pemekaran wilayah juga harus ada uji kelayakan yang dilakukan pihak akademisi.

‘’Sementara ini tidak ada pemekaran seiring batalnya pemekaran Kecamatan Tampan beberapa waktu lalu. Hal yang sama juga untuk pemekaran kelurahan karena kita masih harus menunggu uji kelayakannya. Jika sudah layak, baru kita ajukan pemekaran guna mencapai target pemekaran Tampan,’’ jelas Kabag Pemerintahan Pekanbaru Adi Suaska kepada Riau Pos, Selasa (21/2).

Dijelaskan Adi Suaska, akibat penundaan tersebut, Pemko Pekanbaru harus kehilangan anggaran untuk uji kelayakan oleh akademisi. Meski begitu, Pemko masih bisa menggunakan analisa tersebut jika uji kelayakan pemekaran kelurahan tuntas.

‘’Kita masih melirik dan berupaya untuk pemekaran kelurahan agar bisa memenuhi kriteria pemekaran Kecamatan Tampan. Namun untuk sementara masih kita tunda sampai penjelasan UU tersebut bisa kita mengerti,’’terangnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook