Tunjangan Sertifikasi Guru Disunat, DPRD Tunggu Surat Pemko

Pekanbaru | Rabu, 22 Februari 2012 - 08:54 WIB

KOTA (RP)- Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi ST mengaku, belum bisa berkomentar tentang hasil temuan BPK RI, terkait adanya penyunatan tunjangan sertifikasi guru di Pekanbaru seperti diberitakan Riau Pos sebelumnya.

‘’Saya belum bisa berkomentar dulu tentang hasil temuan BPK RI terkait adanya penyunatan tunjangan sertifikasi itu. Biasanya laporan hasil temuan BPK dilaporkan dulu ke Pemko dan tembusannya ke DPRD. Setelah ada surat itu baru kita bisa tindaklanjuti,’’ sebut Sabarudi kepada Riau Pos, Senin (20/2) di DPRD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Drs H Yuzamri Yakub MPd membantah jika ada penyunatan tunjangan sertifikasi guru seperti disebut BPK tersebut. Dia menjelaskan, jika tunjangan yang dibayarkan delapan bulan tersebut untuk guru yang baru lulus sertifikasi, sehingga tidak penuh satu tahun.

Sedangkan tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kepada guru 11 bulan itu, diakui dia, terpaksa dilakukan mengingat anggaran pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2011 tidak cukup untuk pembayaran satu tahun penuh. Sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke pusat.

‘’Kita tidak berani menyunat tunjangan sertifikasi guru itu. Apalagi tunjangan itu dari pusat ke kas daerah dan langsung dikirim ke rekening setiap guru. Sehingga tidak mungkin di sunat,’’ tutur Yuzamri.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook