PPDB Masih Sistem Zonasi

Pekanbaru | Selasa, 22 Januari 2019 - 09:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru tinggal beberapa bulan lagi. Rencananya, 1 Juni mendatang, PPDB sudah diselenggarakan. Seperti tahun sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih memberlakukan sistem zonasi pada PPDB tahun ini.

Sistem zonasi mulai diberlakukan pada 2018. Penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal calon anak didik dengan sekolah.Jika tahun lalu, kuota anak tempatan atau sekitar sekolah mencapai 90 persen. Tapi untuk tahun ini masih harus menunggu penetapan pemerintah pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Rencananya pelaksanaan PPDB dilaksanakan 1 Juni 2019. Masih diberlakukan sistem jarak rumah atau zonasi,” ujar Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis kepada Riau Pos, Senin 21/1).

Dijelaskannya, sistem zonasi ini memang telah menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dan Disdik  Pekanbaru menyambut positif kebijakan tersebut.

Berdasarkan data Disdik Pekanbaru, jumlah SMP negeri yang ada di Kota Pekanbaru sebanyak 43 sekolah. Dari sejumlah sekolah itu, masih ada lima sekolah yang tahun lalu menerima anak tempatan 60 persen. Sisanya, menerima anak tempatan hingga 90 persen.

‘‘Sekolah yang masih menerima anak tempatan 60 persen PPDB 2018 lalu seperti SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 13. Sekolah tersebut rata rata berada di tenga kota yang calon peserta didik baru anak tempatan sudah sedikit,’’ ulasnya.

Penerapan PPDB dengan sistem zonasi ini sempat dikeluhkan masyarakat yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah favorit.

 Seperti diungkapkan Dani, warga Jalan Teropong, Kecamatan Tampan. Ia gagal memasukkan anaknya di SMP Negeri 43 di Jalan Purwodadi ujung karena kuota sudah penuh dengan anak tempatan. ‘‘Sekarang terpaksa sekolah di SMP swasta,’’ katanya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook