Kota (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Kedua perda itu adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.
Pengesahan dua Ranperda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I DPRD Kota Pekanbaru. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono ST. Dari pemko diwakili Sekko Pekanbaru M Noer MBS. Turut hadir forkompimda.
Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, pansus bersama pemerintah Kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.
"Kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," kata Ruslan Tarigan kepada wartawan, Senin (21/1).
Ruslan juga memberikan masukan, agar ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah yang ada.
"Tidak hanya itu, pemko kami minta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan Plaza Sukaramai oleh PT MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MoU awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola," tambahnya. Ini menjadi catatan untuk dipertimbangkan.
Sementara itu Zulkarnain SAg, Juru Bicara Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan Modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daerah.
Ditegaskannya, pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ke tahap laporan pansus yang disampaikan dalam setiap pembahasan. "Ranperda pernyertaan modal ini kami nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru ke depannya," papar Zulkarnain.
Makanya, diharapkannya, setiap perda yang sudah menjadi lembaran daerah diharapkan dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat. Jangan ada perda yang hanya berjalan di tempat, termasuk perda yang sudah disahkan ini.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, dengan bertambahnya jumlah perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama pemerintah kota hari ini, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memberikan payung hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dia bersyukur, bahwa paripurna kemarin ada lagi dua ranperda telah disahkan jadi perda. Ini menambah tiga perda yang disahkan pekan lalu.
Kata M Noer, ini bukti komitmen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban dalam menjalankan program, seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD seperti di kawasam Tenayan.
]"Semoga bisa dijalankan sesuai dengan harapan bersama," kata Sekko.
Sementara itu, pimpinan sidang paripurna Nofrizal MM berharap, perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah. Sementara itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.
"Jangan terkesan Perda ini sekadar melegalitasi semata," tegas Nofrizal.(gus)