PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberadaan jaringan saluran TV kabel mulai menjadi sorotan Dishubkominfo Pekanbaru.
Berdasarkan data Dishubkofindo, tidak satupun jaringan TV Kabel yang ada di Pekanbaru mengantongi izin penyelenggaraan kabelnya.
“Tidak satupun dari TV Kabel di Pekanbaru mendapatkan izin dari Dishubkofindo. Untuk itu kami rutin melakukan sidak di beberapa titik dan memberi peringatan. Sebenarnya mudah bagi mereka, datang dan mulai mengurus izinnya ke Dishub,” ungkap Kadishubkominfo Pekanbaru Dedi Gusriadi didampingi Kabid Kominfo Wira Indra Jaya, Kasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) Maisisco SSos MSi pada Riau Pos, Senin (20/1).
Sementara Sidak yang dipimpin Maisisco pada Senin (20/1) menjumpai petugas teknisi yang sedang memasang kabel jaringan TB Kabel.
Praktik ilegal di Jalan Lumba-lumba Pekanbaru langsung dihentikan tim petugas. Salah satu ketua teknisi itu diberikan surat peringatan agar mengikuti prosedur dengan mengurus izinnya.
Maisisco juga mempertanyakan dari perusahaan mana TV Kabel serta keberadaan kantornya yang diketahui berdasarkan pengakuan teknisi berada di sekitar Simpang Tiga (Bandara Sultan Syarif Kasim II). Pengakuan tersebut pun menjadi data petugas Dishubkofindo.
“Kami minta mereka untuk segera mengurus izinnya. Jika tidak penyelenggaraan jaringan TV Kabel akan bisa kami bongkar,” katanya. Setidaknya sudah ada ribuan jaringan TV Kabel tersebut di Pekanbaru yang perlu pengawasan Dishub.
Selain jaringan TV Kabel, tim sidak tersebut juga menemukan jaringan internet yang masih ilegal. Pemilik internet yang di kunjungi petugas diberikan peringatan agar segera mengajukan izinnya.
“Ke depan penertiban jaringan kabel dan internet bakal lebih tegas lagi,” ungkap Maisisco.(ilo)