Empat Kegiatan Dicoret Kemendagri

Pekanbaru | Jumat, 21 Desember 2018 - 10:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan SK evaluasi APBD Riau tahun 2019, Kamis (20/12). Dalam SK evaluasi itu, ada beberapa catatan penting untuk pedoman bagi Pemprov Riau dalam melakukan harmonisasi. SK evaluasi itu sedang dijemput Pemprov Riau ke pusat.

“(SK evaluasi APBD, red) sudah. Hari ini (kemarin, red) sedang kami jemput. BPKAD, Pak Syahrial Abdi yang jemput. Hari ini kami terima,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Kamis (20/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Secara rinci, Ahmad Hijazi belum bisa menjelaskan apa-apa yang menjadi catatan Kemendagri atas evaluasi APBD 2019 tersebut. Namun, dia mengakui bahwa ada beberapa catatan yang harus diharmonisasi. Tapi secara garis besar, kata Ahmad Hijazi, ada beberapa kegiatan yang menjadi catatan. Setidaknya, ada empat kegiatan dalam draf APBD 2019 yang dicoret Kemendagri. Alasannya, kegiatan tersebut bukan kewenangan Pemprov Riau.

‘’Pada intinya, ada beberapa yang menjadi kewenangan. Kalau tak salah, ada empat kegiatan. Jadi nanti disesuaikan,’’ katanya.

Tapi, Ahmad Hijazi tak menjelaskan apa-apa saja empat kegiatan tersebut. Catatan lain dalam SK evaluasi APBD tersebut, terkait dengan optimalisasi belanja. Pemprov Riau diminta oleh Kemendagri untuk lebih berhemat.

Terutama soal belanja alat tulis kantor (ATK).

‘’ATK misalnya. Itu dioptimalisasi. Jadi perlu distandarisasi lagi, supaya ada aspek hematnya,’’ tuturnya.

Ahmad Hijazi menyebut, setelah SK evaluasi APBD 2019 tersebut diterima, maka akan dilakukan pembahasan oleh Pemprov Riau dan DPRD Riau. Dilakukan harmonisasi.

‘’Rencana, hari Senin (26/12) kami harmonisasi. Kami sudah komunikasi dengan dewan. Mudah-mudahan kalau sampai sore ini (kemarin, red), langsung diantar ke dewan,’’ kata dia.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kata dia, terlebih dahulu menyesuaikan matrik harmonisasi tersebut. Sehingga pada Senin depan, bisa dilakukan pembahasan.

‘’Tanggal 26 Desember kami bahas. Kalau sudah dibahas, tinggal diundangkan (diperdakan, red),’’ jelasnya.

Dia berharap, APBD Riau 2019 dapat segera diperdakan. Sehingga di awal tahun, kegiatan bisa langsung dijalankan. Termasuk lelang sejumlah proyek di Riau. Diketahui, APBD Riau 2019 telah ditetapkan pada 28 November lalu, senilai Rp9,185 triliun. Angka itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp5,070 triliun, dan belanja langsung Rp4,114 triliun.

Sementara, APBD kabupaten/kota di Riau, pada dasarnya sudah selesai dievaluasi oleh Pemprov Riau. Penyampaian APBD ke Pemprov Riau yang batasnya tiga hari, semua kabupaten/kota sudah memenuhi ketentuan itu. Kabupaten/kota yang paling cepat menetapkan APBD 2019 adalah Kabupaten Siak. APBD Siak 2019 yang senilai Rp1,9 triliun, disahkan pada 8 November 2018.  Menyusul Kota Pekan­baru, Rohul dan Pelalawan yang mengesahkan APBD 2019 pada 19 November. Kemudian Dumai (22 November), Inhu 24 November. Sementara pada 26 November, ada tiga kabupaten yang menetapkan APBD.

Yakni Rohil, Kampar dan Bengkalis. Berikutnya pada 27 November Kepulauan Meranti. Terakhir Inhil dan Kuansing pada 30 November.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook