BRK Serahkan CSR kepada Pemkab Meranti

Pekanbaru | Jumat, 21 Desember 2018 - 11:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rabu  (19/12), Bank Riau Kepri (BRK) salurkan corporate social responsibility (CSR) berupa lima unit kendaraan  roda tiga untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Meranti.

 Direktur Utama BRK Dr Irvandi Gustari menyerahkan langsung secara simbolis dummy kunci kendaraan roda tiga tersebut kepada Wakil Bupati Meranti Drs H Said Hasyim yang disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Meranti Hendra Putra. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Meranti sempena Hari Jadi ke-10 Kabupaten Meranti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Turut hadir pada acara pagi itu Wakil Ketua DPRD Riau H Sunaryo, Sekda Meranti Yulian Norwis SE, mantan Gubernur Riau H Wan Abu Bakar, Kakanwil Kemenkum HAM Riau H Muhammad Diah SH, Ketua DPRD Meranti H Fauzy Hasan, Kajari Meranti Budi Rahardjo SH, Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, Ketua LAM Riau H Muzamil, Kepala Kantor Kemenag Meranti H Darwison MAg, Pemimpin BRK Cabang Selatpanjang Indra Gunawan dan seluruh Kepala OPD di Kabupaten Meranti.

Wakil Bupati Meranti Drs H Said Hasyim menyampaikan, apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BRK yang telah memberikan lima unit kendaraan roda tiga ini. Kendaraan ini nantinya akan berfungsi sebagai pengangkut sampah di Kabupaten Meranti.

 Ia menjelaskan, begitu besar peran yang telah diberikan oleh BRK terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Meranti serta memberikan kontribusi nyata dalam rangka membantu pembangunan di Kabupaten Meranti.

 Sebagai BUMD yang kepemilikan sahamnya adalah pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Riau dan Kepulauan Riau dan sebagai salah satu lembaga intermediasi, BRK memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat. Oleh karenanya setiap tahunnya menyerahkan program kemitraan kepada pemegang saham sesuai permintaan dan program pemerintah yang dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bentuk program kemitraan BRK yang diberikan dijalankan sesuai dengan aturan dan juga sesuai dengan permintaan pemerintah daerah masing-masing dan besar dananya sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap tahunnya. Penggunaannya bisa berbentuk mendukung program pendidikan, program kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, rumah layak huni, beasiswa dan lain sebagainya.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook